Satpol PP Kota Kediri berkolaboarsi dengan KPPBC dan Polresta Kediri gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.

Kota Kediri, jatim.expost.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri berkolaborasi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kediri dan Polresta Kedir menggelar Sosialisasi tentang bahaya Rokok Ilegal. Kegiatan ini sekaligus guna memberika edukasi secara langsung kepada masyarakat dalam upaya Pemberantasan Rokok ilegal. Kegiatan ini diadakan di Hotel Lotus Garden Jalan Jaksa Agung Suprapto pada Kamis, 18 Juni 2026 pagi.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh perwakilan KPPBC, Perwakilan dari Polresta Kediri sebagai narasumber, Camat Mojoroto dan juga perwakilan dari tokoh masyarakat, pelaku UMKM, Pemilik Toko Kelontong di Kecamatan Mojoroto. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan mampu menekan maraknya peredaran Rokok ilegal di Kota Kediri yang semakin dinamis.
Melalui Sosialisasi ini Pemkot Kediri mengajak kepada masyarakat memerangi peredaran Rokok illegal yang dapat merugikan Negara dan dapat berpotensi tersangkut masalah hukum.

Perlu diketahui bersama, Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang berasal dari tembakau. Penerimaan Negara ini akan kembali kepada daerah dalam bentuk bagi hasil cukai tembakau atau yang lebih dikenal dengan DBHCHT.

Dalam sambutannya Walikota Kediri melalui Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi M,Sos M,Si menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat di Kota Kediri yang telah ikut dan berperan dalam upaya Pemberantasan Rokok Ilegal di Kota Kediri.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai pagi hari ini. Perlu kami sampaikan Cukai merupakan salah satu Sumber Penerimaan Negara, yang manfaatnya sangat besar bagi kita semua. Penerimaan negara yang bersumber dari Cukai nantinya akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Salah satunya untuk pembayaran BPJS Kesehatan, Pelayanan Publik, Pembangunan daerah, penegakan hukum serta masih banyak lainnya.” Tuturnya

“Peredaran Rokok secara ilegal dan tanpa Cukai diwilayah Kota Kediri semakin dinamis polanya, tidak lagi dipasarkan melalui Toko Kelontong saja, mereka sudah merubah cara penjualan dan peredaran dengan bersentuhan langsung kepada konsumen, ada juga yang melalui Market Place, sehingga peredarannya sulit untuk dikenali. Ditambah lagi kemasan dan bentuknya hampir sama dengan kemasan rokok yang dijual yang sudah dilengkapi dengan Cukai resmi.” Tutupnya

Daya beli masyarakat menjadi salah satu penyebab Peredaran Rokok Tanpa Cukai yang semakin meluas, sehingga diperlukan kolaborasi dan pemahaman kepada masyarakat guna dapat menekan peredaran Rokok illegal. Selain itu peredaran rokok illegal juga dapat menyebabkan menimbulkan persaingan dunia usaha yang tidak sehat serta dapat merugikan pemilik usaha itu sendiri.

Sementara itu Perwakilan dari Polresta Kediri menyampaikan peredaran rokok illegal tanpa cukai selain dapat merugikan Negara, merugikan pemilik usaha juga berpotensi perbuatan melawan hukum. Untuk itu Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sangat penting. Diharapkan melalui sosialisasi ini masyarakat ikut melakukan pengawasan peredaran rokok illegal dan melaporkan kepada Satgas bila menemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat.

Sementara itu, pihak KPPBC Kediri memberikan edukasi mengenai berbagai jenis hasil tembakau yang beredar di pasaran. Mulai dari sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih, cerutu, hingga produk rokok elektrik baik berbentuk cair maupun padat.
Selain mengenalkan jenis-jenis hasil tembakau, Bea Cukai juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat.
Rokok ilegal tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Melalui Kolaborasi ini diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok illegal dapat ditekan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *