
Kota Kediri, jatim.expost.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri gencar Sosialisasi Pemberantasan Rokok ilegal. Dalam upaya Memberantas Peredaran Rokok ilegal tanpa Cukai di Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggadakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidanh Cukai. Kegiatan ini diadakan di Hotel Lotus Garden Jalan Jaksa Agung Suprapto pada Kamis, 18 Juni 2026 pagi.
Dalam kegiatan tersebut Satpol PP Kota Kediri Berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kediri dan Polresta Kediri sebagai narasumber. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan mampu menekan maraknya peredaran Rokok ilegal di Kota Kediri yang semakin dinamis.
Dalam acara tersebut Satpol PP juga mengundang Camat Mojoroto, perwakilan dari tokoh masyarakat, pelaku UMKM dan Pemilik Toko Kelontong yang ada di Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Melalui Sosialisasi dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, Satpol PP Kota Kediri memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya dan potensi hukum peredaran rokok ilegal.

Dalam sambutannya Walikota Kediri melalui Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi M,Sos M,Si menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat di Kota Kediri yang telah ikut dan berperan dalam upaya Pemberantasan Rokok Ilegal di Kota Kediri.
“Saya meengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir, mulai dari Camat Mojoroto, Perwakilan Kantor Bea dan Cukai wilayah Kediri, Perwakilan Polres Kota Kediri, serta Bapak Ibu Tamu Undangan yang telah hadir dalam acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai pagi ini.” Tuturnya
“Peredaran Rokok secara ilegal dan tanpa Cukai diwilayah Kota Kediri semakin dinamis polanya, tidak lagi dipasarkan melalui Toko Kelontong saja, mereka sudah merubah cara penjualan dan peredaran dengan bersentuhan langsung kepada konsumen, ada juga yang melalui Market Place, sehingga peredarannya sulit untuk dikenali. Ditambah lagi kemasan dan bentuknya hampir sama dengan kemasan rokok yang dijual yang sudah dilengkapi dengan Cukai resmi.” Tutupnya

Sementara itu, pihak KPPBC Kediri memberikan edukasi mengenai berbagai jenis hasil tembakau yang beredar di pasaran. Mulai dari sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih, cerutu, hingga produk rokok elektrik baik berbentuk cair maupun padat.
Selain mengenalkan jenis-jenis hasil tembakau, Bea Cukai juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat.
Rokok ilegal tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai wilayah Kediri menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk berperan dan aktif mengawasi peredaran rokok tanpa Cukai yang dapat merugikan negara.
“Rokok ilegal ini tidak membayar pita cukai sehingga tidak ada kontribusinya kepada negara. Kami berharap peran serta masyarakat di Kota Kediri untuk memutus rantai pemasaran rokok ilegal ini,” tuturnya.
Sementara itu narasumber lain dari Perwakilan dari Polres Kota Kediri juga menyampaikan, peredaran rokok ilegal tanpa cukai bukan hanya dapat berpotensi merugikan penerimaan negara, akan tetapi juga melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Cukai.
Melalui kolaborasi antara Satpol PP Kota Kediri, Bea Cukai Kediri, Polresta Kediri diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.




