Ratusan Putra Daerah terbaik gagal Jadi Pelayan Publik, Praktik Jual-Beli Jabatan Pupuskan harapan mereka

Kediri, jatim.expost.co.id — Harapan ratusan putra-putri terbaik Kabupaten Kediri untuk mengabdikan diri sebagai perangkat desa pupus akibat praktik kotor jual-beli jabatan yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif pada proses pengisian perangkat desa tahun 2023.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengisian perangkat desa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/1/2026). Dalam persidangan, Muhammad Mustofa, Kepala Desa Wonorejotrisulo sekaligus Humas II Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, menyampaikan pengakuan mengejutkan mengenai adanya aliran dana hingga ke oknum Muspika Kecamatan Plosoklaten.

Tarif Lolos Ujian Rp42 Juta per Formasi

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada, Mustofa mengungkap adanya pertemuan rahasia di Rumah Makan Pringgodani. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan tarif sebesar Rp42 juta untuk setiap formasi jabatan perangkat desa.

Menurut Mustofa, alur uang dikendalikan oleh tiga orang, yakni terdakwa Imam Jami’in, Darwanto, dan Sutrisno.

“Yang mengatur semuanya hanya tiga orang itu,” ujar Mustofa di persidangan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adisti Pratama Ferevaldy kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mencantumkan nominal Rp72 juta per formasi.

Mustofa mengakui adanya selisih Rp30 juta yang disebut sebagai setoran untuk oknum Muspika Kecamatan Plosoklaten, yang terdiri dari unsur Polsek, Koramil, Sekcam, dan PMD.
Pengakuan ini mempertegas dugaan bahwa praktik korupsi tidak berhenti di level desa, melainkan merembet ke struktur birokrasi kecamatan.

Kades Talangi Uang, Kuasai Tanah Bengkok
Lebih jauh, Mustofa mengaku pernah menalangi uang Rp42 juta untuk seorang calon Kaur Umum di desanya karena calon tersebut tidak memiliki dana. Sebagai kompensasi, Mustofa menguasai pengelolaan tanah bengkok desa selama dua musim tanam nanas.

Pernyataan ini langsung mendapat teguran keras dari Majelis Hakim.

“Anda memihak calon karena ada duit talangan. Padahal banyak yang layak. Ini bukan kepemimpinan, tapi kecurangan,” tegas Hakim Ketua I Made Yuliada.

Teguran tersebut menegaskan bahwa praktik yang dilakukan para kepala desa bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan meritokrasi.
Dalam sidang yang sama, Mustofa juga mengakui perannya sebagai perantara pengantar uang titipan dari tujuh kepala desa, yakni Gondang, Njarak, Plosokidul, Pranggang, Punjul, Donganti, dan Sumberagung.
Total uang yang diserahkan kepada Sutrisno mencapai Rp546 juta.


Dalam sidang yang sama, Mustofa juga mengakui perannya sebagai perantara pengantar uang titipan dari tujuh kepala desa, yakni Gondang, Jarak, Plosokidul, Pranggang, Punjul, Donganti, dan Sumberagung.
Total uang yang diserahkan kepada Sutrisno mencapai Rp546 juta.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik suap bukan dilakukan secara individual, melainkan melalui jaringan kolektif antar kepala desa.

Desakan Bongkar Aktor Intelektual

Menanggapi fakta persidangan, praktisi hukum Iqbal Serma, S.H., M.H., menyebut perkara ini sebagai bukti nyata adanya korupsi berjamaah dalam rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri.

“Kami mendesak Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk mengusut siapa aktor intelektual yang mengoordinir PKD. Ada indikasi keterlibatan sosok berinisial C-C yang patut didalami,” tegas Iqbal.

Ia menilai, tanpa pengungkapan aktor utama, perkara ini berpotensi berhenti pada “pion-pion kecil” sementara dalang utama tetap bebas.

Luka Bagi Demokrasi Desa

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemerintahan desa. Jabatan yang seharusnya diisi melalui kompetensi, integritas, dan pengabdian, justru diperjualbelikan kepada mereka yang memiliki uang.

Akibatnya, ratusan putra daerah yang sebenarnya memiliki kapasitas harus tersingkir, sementara jabatan publik diisi oleh mereka yang “menang modal”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *