
Sampang, jatim.expost.co.id – salah satu desa di Kecamatan Pangarengan, Sampang, kecipratan dana Bantuan Keuangan (BK) Rp 500 juta. Dana bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim itu dialokasikan untuk pembangunan saluran drainase. Proyek tersebut menelan anggaran Rp 300.000.000.
Kegiatan pembangunan proyek yang berlokasi di sebelah timur Kantor Korbiddikcam Pangarengan itu sudah ambruk. Diperkirakan, dinding saluran yang ambruk sekitar tiga meter.
Kepala Desa Apaan Buadah mengakui jika tahun ini pihaknya membangun saluran drainase bersumber dari dana BK. Anggarannya sebesar Rp 300 juta. ”Lokasinya di depan balai desa ke arah barat,” katanya.
Dia menyampaikan, proyek itu mulai dikerjakan sekitar Juli 2025. Dia memastikan semua pekerjaan sudah tuntas. Pihaknya juga sudah melaporkan surat pertanggungjawaban (SPj) pekerjaan proyek tersebut pada Pemprov Jatim.
”SPj-nya sudah kami serahkan pada Pemprov Jatim,” ujarnya saat dihubungi koran ini Senin (24/11).
Menurutnya, proyek saluran drainase dibangun karena di lokasi itu sering terjadi banjir saat musim hujan. Air yang mengalir di selokan meluap hingga masuk ke balai desa dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Buadah mengaku belum mengetahui jika proyek tersebut ambruk. Dia berdalih, dirinya sedang mengikuti pelatihan di Malang.
”Saya belum mengecek. Kemungkinan karena faktor banjir di lokasi,” kelitnya.
Sementara itu Inspektorat Kabupaten Sampang, Ariwibowo Sulistyo menuturkan, kegiatan yang bersumber dari dana BK diberikan Pemprov Jatim untuk membantu infrastruktur desa. Menurutnya, pengawasannya merupakan kewenangan Pemprov Jatim.
”Semua pekerjaan BK wewenang Inspektorat Provinsi Jatim dalam pengawasannya,” tuturnya.
Inspektorat Sampang tidak punya wewenang untuk mengawasi proyek BK tersebut. Namun, Ariwibowo akan melaporkan proyek saluran drainase yang ambruk di Desa Apaan pada Inspektorat Pemprov Jatim, Pihaknya juga mengantongi sejumlah proyek BK bermasalah pada tahun anggaran 2024.
”Kami bakal koordinasi dulu dengan Inspektorat Jatim untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, audit proyek BK merupakan tanggung jawab Pemprov Jatim. Namun, Inspektorat Jatim bisa meminta bantuan pemerintah daerah untuk mengawasi proyek BK tersebut. ”Jika ada permintaan dari Inspektorat Jatim, baru nanti kami akan turun. Bisa saja Inspektorat Jatim juga melakukan join audit (dengan Inspektorat Sampang),” tandasnya.





