SIDOARJO – Jatimexpost.co.id |Polemik dugaan adanya setoran bulanan dari pedagang rokok ilegal kepada oknum anggota Polsek Krian mendapat klarifikasi dari berbagai pihak. Salah satu pedagang yang sempat disebut dalam pemberitaan akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar.
Pedagang berinisial PTR secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya memberikan sejumlah uang kepada anggota kepolisian, termasuk kepada oknum dari Polsek Krian.
“Saya tidak pernah memberi kepada anggota polsek. Apalagi ada anggota Polsek Krian yang meminta atensi sebesar Rp500 ribu setiap bulan kepada saya, itu tidak benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu sore (4/4/2026).
PTR juga menegaskan tidak memiliki hubungan ataupun kedekatan dengan nama-nama yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan.
Ia mengaku tidak mengenal sosok berinisial I, sementara untuk F hanya sebatas mengetahui sebagai Babinkamtibmas di wilayah Desa Barengkrajan.
“Saya tidak mengenal Pak I. Kalau Pak F, saya hanya tahu beliau sebagai Babinkamtibmas di Desa Barengkrajan, tidak lebih dari itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, PTR mengungkapkan bahwa pernyataan yang sebelumnya beredar disampaikannya dalam situasi yang tidak kondusif.
Ia mengaku sempat panik dan merasa ketakutan saat dimintai keterangan oleh seseorang yang berpostur besar dan berpenampilan menyerupai aparat.
“Saat itu saya merasa panik dan takut, sehingga tidak dalam kondisi nyaman saat memberikan keterangan,” imbuhnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menghindari kesalahpahaman yang berpotensi merugikan berbagai pihak.
Sementara itu, Kapolsek Krian memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan klarifikasi internal terhadap anggota yang namanya disebut dalam isu tersebut.
Dari hasil klarifikasi, anggota yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima setoran sebagaimana yang dituduhkan.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan penelusuran langsung dengan menemui pedagang terkait guna memastikan kebenaran informasi di lapangan. Polisi juga telah memanggil jurnalis yang memberitakan dugaan tersebut, namun yang bersangkutan diketahui sedang berada di luar kota.
Kapolsek Krian menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, termasuk praktik pungutan liar apabila terbukti terjadi.
“Jika memang ada pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun kami juga mengimbau agar setiap informasi yang beredar tetap mengedepankan verifikasi dan tidak bersifat sepihak,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta berpegang pada kode etik jurnalistik agar setiap informasi yang disampaikan tetap berimbang dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pihak kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota, dengan jaminan penanganan secara profesional dan transparan.
Dengan adanya klarifikasi dari kedua belah pihak, diharapkan polemik yang berkembang dapat segera mereda dan tidak menimbulkan persepsi negatif berkepanjangan di tengah masyarakat. (Red)





