Mengungkap fakta baru kasus suap pengisian perangkat desa sekabupaten Kediri, Hakim : Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri ?

Surabaya, Jaksa Penuntut Imum (JPU) kembali menghadirkan 26 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Pengisian Perangkat Desa Masal di Kabupaten Kediri yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam proses penyaringan dan pengisian perangkat desa Sekabupaten Kediri Tahun 2023 didugaan adanya kong kalikong, terjadi secara massal. Dimana pada saat itu sebanyak 163 desa, 25 kecamatan, dengan 320 formasi seakan menjadi semacam ‘pesta uang bagi pejabat’. Sebab, diduga uang mengalir kemana mana.

Kini, kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, publik sedang menunggu perkembangan kasus tersebut. Sementara itu sduah ada 3 terdakwa yang telah ditetapkan, diantaranya Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kec. Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kec, Wates), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih).

Yang menarik pada sidang kali ini, pernyataan Hakim.
‘Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri,” itulah pernyataan yang sempat terlontar dari majelis hakim Pengadilam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, usai mendengarkan para saksi pada persidangan lanjutan, dimana pada kasus dugaan suap pengisian perangkat desa massal di Kabupaten Kediri, pada Desember 2023 lalu.

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Kediri kembali menghadirkan saksi secara massal, yaitu 26 saksi, yang terdiri dari para kepala desa maupun beberapa peserta ujian yang lolos menjadi perangkat desa.

Mereka yang dihadirkan antara lain, Herman Afandi (Kades Kerep, Kecamatan Tarokan), Supadi (Kades Tarokan, Kecamatan Tarokan), Paniran (Kades Kedungsari, Kecamatan Tarokan), Dariyono (Kades Parang, Kecamatan Banyakan), Ida (Kades Kepung, Kecamatan Kepung), Muriyadi (Kades Janti, Kecamatan Wates), Budi Hananta (Kades Duwet, Kecamatan Wates), Darmawan (Kades Wates, Kecamatan Wates), Ragil Panca (Kades Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih), Bahru Rohmad (Kades Bedali, Kecamatan Ngancar), Darman (Kades Sidomulyo, Kecamatan Semen), dan sejumlah peserta ujian yang lolos menjadi perangkat desa.

Semua Kepala Desa (Kades) yang dihadirkan sebagai saksi, semuanya mengakui adanya’Jual beli’ jabatan pada kasus pengisian perangkat desa Tahun 2023 di Kabupaten Kediri.

Berdasarkan keterangan para saksi, kuat dugaan bahwa ‘jual beli’ jabatan perangkat desa massal itu berlangsung secara tersetruktur, tersistem, dan massif berjalan di Kabupaten Kediri, yang menyelenggarakan penyaringan dan pengisian perangkat desa. Sehingga, majelis hakim sampai memberi pernyataan ‘Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri’.

Semua kepala desa, mengakui adanya iuran Rp 42 juta setiap formasi lowongan yang disetor ke Paguyuban Kepala Desa (PKD). Selain itu, ada iuran lain yang rata-rata sekitar Rp 25 juta sampai Rp 30 juta untuk Forkopimcam (Kecamatan, Polsek, Koramil), meskipun ada yang iuran per formasi sekitar Rp 7 juta di satu kecamatan, di luar iuran Rp 42 juta per formasi.

Herman Efendi, Kades Kerep Kecamatan Tarokan, menjelaskan di Kecamatan Tarokan, dari beberapa desa, total ada 15 lowongan perangkat desa. Untuk setor ke PKD, masing-masing formasi Rp 42 juta x 15 formasi, sebesar Rp 630 juta, yang disetorkan ke Imam Jamiin, Kades Kalirong, sebagai ketua PKD.

Selain itu, ada iuran Rp 25 juta setiap formasi, yang dibagi-bagi antara lain untuk Forkopimcam senilai Rp 350 juta, dengan rincian untuk Camat Rp 130 juta, Kapolsek Rp 18 juta, Danramil Rp 15 juta, Kasi Pemerintahan Rp 20 juta, Sekcam Rp 18 juta, Media yang datang di pelantikan Rp 11 juta, Kanit Intel, Kanit Reskrim, dan sebagainya. Lalu, bagaimana sisa dari dana yang terkumpul. “Untuk wisata ke Bali, para kepala desa, Camat, dan sebagainya,”jelas Herman, yang menjadi coordinator PKD Kecamatan Tarokan.

Serupa dengan Herman, Dariyono, Kades Parang, Kecamatan Banyakan, juga menjelaskan tentang aliran dana ke Forkopimcam. Dia mengaku menyerahkan dana Rp 168 juta ke Sutrisno untuk iuran Rp 42 juta setiap formasi. Karena di Desa Parang ada 4 formasi, maka dia menyetor Rp 168 juta.

Sedangkan untuk Forkopimcam, iurannya sedikit berbeda. Untuk Formasi di luar Sekretaris Desa (Sekdes) senilai Rp 36 juta setiap formasi. Sedangkan untuk Sekdes senilai Rp 46 juta. Uang untuk Forkopimcam itu diserahkan ke Febri, Kades Jabon, Kecamatan Banyakan. Uang itu kemudian diserahkan ke Camat Banyakan Hari Utomo Rp 130 juta, Kapolsek Rp 13 juta, dan lain-lain.

Di Kecamatan Ngadiluwih, juga terjadi hal serupa. Ragil Panca, Kades Ngadiluwih, juga menjelaskan adanya iuran Rp 42 juta setiap formasi yang disetor ke PKD. Sedangkan untuk Forkopimcam disepakati Rp 20 juta setiap formasi. Uang yang terkumpul untuk Forkopimcam itu, dibagi-bagi antara lain untuk Camat Rp 100 Juta, Kapolsek Rp 25 juta, Danramil Rp 25 juta, Sekcam Rp 8 juta, Kanit Rp 7,5 jutaan, LSM Rp 4 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *