LSM FPSR Sidoarjo Ragukan Anggaran Proyek Green House di Desa Panjunan, Diduga Mark Up

Sidoarjo, Jawa Timur – Pembangunan Proyek Green House (budidaya melon) yang berlokasi di RT 01 RW 01 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan tajam dari LSM FPSR (Front Pembela Suara Rakyat) DPD Sidoarjo. Proyek tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp191.048.800,00 yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2025 melalui pos Dana Desa pengalokasian untuk modal BUMDes, dengan pelaksana kegiatan BUMDes Berkah Jaya Abadi Panjunan.

Berdasarkan papan informasi proyek, volume pekerjaan Green House tercatat berukuran 8 x 18 meter atau seluas 144 meter persegi. Namun, LSM FPSR menilai nilai anggaran yang digelontorkan tidak sebanding dengan volume pekerjaan di lapangan dan patut diduga terjadi mark up anggaran.

Bacaan Lainnya

Menurut hitungan kasar, apabila menggunakan harga borongan sekitar Rp400 ribu per meter persegi, maka total biaya pekerjaan konstruksi diperkirakan hanya berkisar Rp57.600.000.

Sementara itu, sisa anggaran untuk kebutuhan lain belum dijelaskan secara rinci dan transparan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran proyek.

LSM FPSR DPD Sidoarjo yang dipimpin Agus Harianto, SH, bersama awak media, saat mendatangi lokasi proyek sempat melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja. Pekerja tersebut mengaku terkejut saat mengetahui besarnya anggaran proyek dibandingkan dengan upah borongan yang diterimanya.

Saat ditanya terkait siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, pekerja mengarahkan agar tim menemui seseorang bernama Saiful. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui.

Agus Harianto, SH. menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, sehingga setiap proyek yang bersumber dari dana tersebut wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi anggaran harus sesuai dengan perhitungan yang wajar dan ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, LSM FPSR Sidoarjo meminta kepada pihak-pihak berwenang, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektorat Daerah, serta Kepolisian khususnya Unit Tipikor, untuk segera melakukan investigasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek Green House di Desa Panjunan. Apabila terbukti terdapat penyimpangan atau penyelewengan anggaran, Agus mendesak agar para pelaku diproses dan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *