LSM FPSR SIDOARJO DATANGI DINAS PENDIDIKAN JAWA TIMUR DESAK KEJELASAN KASUS SISWA YANG DI KELUARKAN DARI SMAN 1 TAMAN

Jatimexpost.co.id || Surabaya, Jawa Timur – Mandeknya penanganan kasus siswa yang dikeluarkan dari SMAN 1 Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) DPD Sidoarjo secara langsung mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk menuntut kejelasan dan sikap tegas dari otoritas pendidikan.

Kasus yang telah berbulan-bulan mencuat ke ruang publik bahkan sempat viral di media sosial tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan adanya langkah konkret dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan perlindungan hak peserta didik.

Ketua LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto, SH, menilai sikap diam dinas pendidikan sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hak siswa.

“Kasus ini sudah lama mencuat, bahkan viral. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Pertanyaannya, ke mana fungsi pengawasan dinas pendidikan? Ini sudah berbulan-bulan,” tegas Agus saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Rombongan LSM FPSR diterima oleh staf PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Namun, jawaban yang diterima dinilai normatif dan berputar pada prosedur administratif semata. Pihak dinas meminta LSM FPSR mengisi formulir pengaduan dan menunggu proses klarifikasi selama 14 hari kerja.

“Kami sangat menyayangkan, ketika kasus sudah ramai dan menyangkut masa depan anak, yang disodorkan justru hanya prosedur. Seolah-olah negara kalah cepat dari viralnya persoalan,” kritik Agus.

Tak hanya itu, upaya LSM FPSR untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, S.STP, MM, juga menemui jalan buntu. Pihak dinas menyebutkan bahwa pertemuan dengan kepala dinas hanya bisa dilakukan melalui surat resmi yang memuat maksud dan tujuan.

Bagi LSM FPSR, mekanisme tersebut mencerminkan jarak birokrasi yang terlalu lebar antara pejabat publik dan masyarakat.

“Untuk bertemu kepala dinas saja harus lewat surat. Padahal yang kami bawa ini persoalan pendidikan dan nasib anak. Seharusnya kepala dinas membuka ruang dialog, bukan justru membangun tembok birokrasi,” tandas Agus.

LSM FPSR Sidoarjo menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk tidak berlindung di balik prosedur administratif, melainkan hadir sebagai pelindung hak siswa dan penjamin keadilan dalam dunia pendidikan.

“Jika dinas pendidikan terus pasif, maka wajar bila publik mempertanyakan komitmen mereka terhadap perlindungan hak anak dan kualitas pendidikan di Jawa Timur, dan apabila negara ini mengabaikan, maka masyarakat wajib bersuara, aksi turun ke jalan adalah bentuk perlawanan terhadap ke tidakadilan,” pungkas Agus Harianto SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *