
Kab. Kediri, jatim.expost.co.id –— Maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol) maupun minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Sejumlah toko, kafe, tempat hiburan hingga outlet penjualan minuman beralkohol kini terlihat beroperasi secara terbuka di berbagai titik wilayah Kabupaten Kediri.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas fungsi pengawasan dan pembinaan yang seharusnya dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Pasalnya, aktivitas penjualan minuman beralkohol yang semakin meluas dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa lemahnya pengawasan dari instansi terkait telah menciptakan ruang bagi pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa kontrol yang maksimal. Bahkan, tidak sedikit warga yang mempertanyakan apakah pemerintah daerah benar-benar mengetahui perkembangan tersebut atau justru terjadi pembiaran yang menyebabkan aktivitas penjualan miras dianggap sebagai hal yang lumrah.

Tupoksi DPMPTSP Dipertanyakan
Sorotan tajam mengarah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri, yang memiliki peran strategis dalam proses perizinan dan pengawasan pelaku usaha.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kediri Nomor 40 Tahun 2022, DPMPTSP memiliki tugas membantu Bupati dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman modal serta menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan dan nonperizinan secara terpadu melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam regulasi tersebut, DPMPTSP memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain:
1. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), meliputi penerimaan, pemrosesan hingga penerbitan berbagai izin usaha maupun non-usaha secara cepat, transparan, dan terintegrasi.
2. Pengelolaan Penanaman Modal, mulai dari perencanaan, pengembangan, fasilitasi investasi hingga evaluasi kegiatan usaha yang masuk ke Kabupaten Kediri.
3. Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) terhadap pelaksanaan izin yang telah diterbitkan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku.
4. Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat, termasuk menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran perizinan maupun aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak di lingkungan sekitar.
Dengan kewenangan tersebut, DPMPTSP sejatinya menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap investasi dan kegiatan usaha yang beroperasi di Kabupaten Kediri berjalan sesuai aturan hukum.
Filter Awal yang Dinilai Tidak Maksimal
Keberadaan DPMPTSP tidak hanya sebatas menerbitkan izin usaha. Lebih dari itu, instansi tersebut berfungsi sebagai filter awal untuk memastikan setiap aktivitas usaha yang berkembang di Kabupaten Kediri memenuhi persyaratan administrasi, teknis, serta kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Apabila fungsi pengawasan dan pengendalian tidak berjalan optimal, maka dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat maupun pelaku usaha yang taat aturan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mencederai iklim investasi yang sehat dan tertib.
“Pengawasan bukan hanya soal menerbitkan izin, tetapi memastikan kegiatan usaha yang berjalan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Kediri.

Outlet “Sobat Minum” Jadi Sorotan
Salah satu aktivitas usaha yang menjadi perhatian publik adalah keberadaan outlet “Sobat Minum” yang berlokasi di Jalan Erlangga, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Outlet tersebut diketahui menjalankan aktivitas penjualan minuman beralkohol secara terbuka. Keberadaannya memunculkan pertanyaan mengenai aspek perizinan, pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kediri.

Yang menarik, lokasi outlet tersebut berada tidak jauh dari kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Kediri, termasuk dekat dengan kantor DPMPTSP Kabupaten Kediri. Kondisi ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan instansi terkait.
Apalagi, dalam tugas dan fungsinya, DPMPTSP memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha yang telah diterbitkan. Jika aktivitas penjualan minuman beralkohol tersebut telah mengantongi izin, publik menilai perlu ada transparansi terkait jenis izin yang dimiliki dan mekanisme pengawasannya. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian dengan regulasi, maka langkah penindakan menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Menunggu Langkah Tegas
Meluasnya peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kediri kini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.
Masyarakat berharap Pemkab Kediri tidak hanya fokus pada aspek pelayanan perizinan, tetapi juga memastikan setiap izin yang diterbitkan diawasi secara berkala agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sosial.

Apakah legalitas yang dimiliki oleh Outlet “Sobat Minum yang letaknya hanya beberapa kilometer dari Kantor DPMPTSP Kabupaten Kediri sudah sesuai dengan izin peredaran dan perdagangan Minuman Beralkohol yang dijual Pemilik Usaha.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Kediri terkait pengawasan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol di outlet “Sobat Minum” maupun langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap maraknya peredaran miras di wilayah Kabupaten Kediri.
(Bersambung/Konfirmasi kepada DPMPTSP Kabupaten Kediri dan instansi terkait)


