KRIAN SIDOARJO- 1 Februari 2026, telah terjadi tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan Ketua Majelis Gereja GKI Krian Dengan Rustam dan sebagai Pendeta GKI Krian saudara Pdt Sigit , Saya sebagai Pimpinan redaksi mendengar dan melihat sambutan terakhir oleh wakil ketua majelis GKI Krian berinisial Sara ,dalam sambutannya beliau tidak merasa menulis atau mengirim surat dalam hal mengundurkan diri dari pelayanannya , Tim media konfirmasi ke salah satu pendeta GKI Krian Pdt Sigit , beliau membenarkan bahwa wakil ketua sudah mengundurkan diri Berdasarkan Notulen yang dibuat dan di putuskan oleh Ketua Majelis GKI Krian yaitu saudara Rustam
Padahal aturan dalam. tata
gereja dan Ketua bersuara dalam rapat bahwa Wakil Ketua Majelis Harus membuat Surat mengundurkan diri .Tanpa Konfirmasi Korban ,Ketua langsung bikin surat berita warta gereja GKI Krian dengan perintahkan karyawan gereja sdr F agar supaya disisipkan berita PENGUNDURAN DIRI DARI KEMAJELISAN .
Dengan berita itu yang ditayangkan di slide warta gereja GKI Krian Jemaat merasa Kaget dan ber tanya tanya ADA APA DAN SALAH APA ?

Sehingga dengan adanya berita baik di warta gereja serta slide gereja waktu ibadah Korban wakil ketua majelis memberanikan diri maju ke Mimbar gereja Dengan maksud Mengklarifikasi dihadapan jemaat GKI Bahwa hal yang diinformasikan oleh ketua majelis dan mengetahui Pendeta S , Bahwa Infornasi Terkait Pengunduran diri Tidak sesuai SOP yang berlaku , Ungkapnya .
Berantas Tikus Tikus Gereja , semua kami serahkan pada jemaat GKI Krian .
Dalam Tata Gereja GKI, proses pengunduran diri biasanya diatur secara jelas, termasuk kebutuhan akan surat resmi pengunduran diri.

Jika keputusan ketua majelis gereja meminta wakil ketua untuk turun dari pelayanan gereja tanpa proses yang adil dan tanpa surat resmi pengunduran diri, maka Tim media Menduga hal ini bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Dalam KUHP, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP, yang menyatakan bahwa:
Barangsiapa dengan sengaja menghina orang lain dengan menuduh sesuatu hal yang dapat merusak nama baiknya, dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.Ujarnya Bersambung . ( Red )





