Kendaraan operasional Pemkab Kediri diduga tidak taat pajak.

Kediri, jatim.expost.co.id — Diduga lalai Kendaraan operasional berplat merah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mati pajak. Mirisnya lagi kendati sudah mati pajak sejak Tahun 2024, kendaraan operasional roda 2 tersebut tetap dipakai aktifitas.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri kendaraan operasional tersebut saat ini dipergunakan untuk kendaraan operasional Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Diduga Pemkab Kediri tidak mendukung program Gubernur Jawa Timur. Mengacu pada salah satu program Gubernur Jawa Timur, tentang pengelolaan keuangan daerah yang efektif dengan mengutamakan sinergi optimalisasi peningkatan PAD guna mendorong kemandirian fiskal daerah.

Berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Melansir dari sumber link Bapenda Jatim, Pemerintah Jawa Timur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jatim melakukan kerjasama sinergi pungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah. Dalam acara tersebut Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur dengan seluruh Sekda atau perwakilan dari 38 Kabupaten/Kota se-Jatim yang digelar di Hotel Bumi Surabaya pada Senin (2/12/2024) dilakukan penanda tanganan perjanjian kerjasama yang disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono.

Salah satu upaya meningkat PAD yang bersumber dari pajak daerah, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah memaksimalkan perolehan melalui opsen PKB. Melalui program pemutihan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan diharapkan mampu meningkatankan Pendapatan Asli Daerah.

Akan tetapi masyarakat Kabupaten Kediri justru disuguhi adanya Kendaraan operasional berplat merah yang merupakan aset Pemkab Kediri justru mati pajak dan tidak membayar pajak sejak Tahun 2024.

Hal ini sangat disayangkan, dimana masyarakat diwajibkan taat dan patuh untuk membayar pajak akan tetapi kendaraan operasional yang bisa dianggarkan dari APBN/APBD justru tidak dibayar.

Hal ini bisa memicu kecemburuan sosial. Selain itu, salah satu Program Gubernur Jatim yang berupaya meningkatkan PAD melalui PKB justru tidak disupport oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu Sekretaris Kecamatan Ngancar coba dikonfirmasi sampai dengan berita ini muncul juga belum ada respon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *