Kejar Target Realisasi Investasi Tahun 2026, DPMPTSP Kabupaten Kediri Gandeng 100 Pelaku Usaha Lewat Bimtek LKPM

Kab. Kediri, jatim.expost.co.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri bergerak cepat memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Guna mengoptimalkan pencatatan realisasi investasi, DPMPTSP menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) selama dua hari, yakni 01 hingga 02 Juli 2026, bertempat di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri.

Acara yang diikuti oleh 100 pelaku usaha dari berbagai sektor strategis ini dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri, Joko Suwono, S.Sos, M.AP. Agenda ini diproyeksikan sebagai langkah akselerasi mengingat periode pelaporan LKPM nasional untuk Triwulan II dan Semester I tahun 2026 resmi dibuka pada 1–15 Juli 2026.

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri menekankan bahwa ketertiban pelaporan dari sektor swasta merupakan instrumen krusial dalam mengukur grafik pertumbuhan ekonomi daerah yang riil.

“Pada triwulan ini, kami menetapkan target capaian realisasi investasi Kabupaten Kediri mampu menembus angka Rp300 Miliar. Target besar ini optimis dapat kita raih bersama jika para pelaku usaha berkomitmen dan patuh melaporkan perkembangan modalnya secara berkala, jujur, dan tepat waktu,” tegas Joko Suwono.

Joko menambahkan, pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif di atas kertas, melainkan indikator vital bagi pemerintah dalam memetakan potensi daerah, menyerap tenaga kerja lokal, serta merumuskan kebijakan ekonomi yang pro-investasi.

Selama dua hari pelaksanaan, ke-100 peserta mendapatkan pendampingan intensif dari Narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur mengenai tata cara pengisian instrumen laporan daring pada sistem Online Single Submission (OSS). Format kegiatan dirancang interaktif melalui pemaparan regulasi terbaru, diskusi kelompok, hingga klinik konsultasi untuk membedah kendala teknis pelaporan LKPM yang sering dihadapi di lapangan.

Mengingat batas akhir pelaporan nasional jatuh pada 15 Juli 2026, DPMPTSP Kabupaten Kediri mengimbau seluruh pelaku usaha yang mempunyai kewajiban pelaporan LKPM di wilayah Kabupaten Kediri untuk segera menyampaikan laporan mereka guna menghindari sanksi administratif . Pasca-agenda bimtek ini, DPMPTSP juga tetap membuka layanan klinik konsultasi tatap muka di kantor pelayanan bagi pelaku usaha yang membutuhkan asistensi lanjutan.

(Adv. Dpmptsp Kab. Kediri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *