
Tual, jatim.expost.co.id — Pemberhentian pejabat Finua Kaimer di lingkungan Pemerintah Kota Tual memasuki ranah hukum. Kantor Hukum Ikbal Sermaf & Rekan melayangkan somasi kepada Wali Kota Tual terkait keputusan pemberhentian tersebut yang dinilai dilakukan secara nonprosedural dan diduga tidak mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Kota Tual.
Somasi tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan sekaligus permintaan klarifikasi atas dasar hukum, kewenangan, serta prosedur yang digunakan pemerintah daerah dalam memberhentikan Finua Kaimer.
Kuasa hukum, Advokat Ikbal Sermaf, mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian atau pemberhentian seorang pejabat. Menurut dia, terdapat aspek hukum adat yang perlu diperhatikan karena kedudukan Finua/Ohoi di Kota Tual berkaitan dengan tata kelola pemerintahan berbasis masyarakat adat.
Ia mempersoalkan apakah proses pemberhentian Finua Kaimer telah dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 dan Perda Kota Tual Nomor 05. Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut semestinya menjadi salah satu pijakan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kedudukan pejabat Finua/Ohoi.
“Pejabat Finua/Ohoi tidak serta-merta dapat diganti hanya berdasarkan kewenangan. Wali Kota Tual tetap harus mengedepankan aspek hukum adat sebagai pijakan dalam mengambil keputusan. Pemberhentian harus melalui prosedur dan administrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan Perda adat yang berlaku di Kota Tual,” ujarnya.
Pertanyakan Dasar dan Prosedur Pemberhentian
Ikbal mengatakan pihaknya memandang penting adanya penjelasan terbuka mengenai dasar keputusan pemberhentian, termasuk tahapan administratif yang telah ditempuh pemerintah daerah.
Dia menilai, apabila suatu keputusan pemerintahan tidak mengikuti prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau regulasi daerah, keputusan tersebut dapat menimbulkan persoalan dari sisi administrasi pemerintahan dan kewenangan pejabat yang mengambil keputusan.
“Yang kami persoalkan adalah prosedur dan dasar kewenangannya. Apakah seluruh tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum sudah dilaksanakan atau belum. Ini yang harus dijelaskan,” kata Ikbal.
Menurut dia, penerapan kewenangan pemerintah daerah juga tidak dapat dilepaskan dari keberadaan hukum adat yang telah dituangkan dalam regulasi daerah. Karena itu, pengambilan keputusan yang menyangkut kedudukan pejabat dalam struktur adat, menurut dia, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Kuasa Hukum Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang
Selain mempersoalkan prosedur, Ikbal Sermaf juga menduga terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Finua Kaimer.
Dugaan tersebut, kata dia, berkaitan dengan penilaian pihaknya bahwa proses pemberhentian diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan posisi hukum dari pihak yang mengajukan somasi dan belum merupakan kesimpulan atau putusan lembaga peradilan.
“Kalau nantinya terbukti bahwa kewenangan digunakan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka persoalannya tidak lagi sekadar administratif. Bisa berkembang menjadi persoalan hukum terkait penggunaan kewenangan pemerintahan,” ujar Ikbal.
Ia menegaskan pihaknya meminta Pemerintah Kota Tual memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ikbal, aspek hukum adat juga penting diperhatikan untuk mencegah keputusan administratif pemerintah daerah justru memicu konflik baru di masyarakat adat.
“Keputusan pemerintah harus berpijak pada hukum dan tidak mengabaikan kedudukan hukum adat yang telah diakui dalam regulasi daerah. Jika aspek tersebut diabaikan, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum baru sekaligus konflik di kalangan masyarakat adat,” katanya.
Menunggu Respons Pemerintah Kota Tual
Dengan dilayangkannya somasi tersebut, Kantor Hukum Ikbal Sermaf & Rekan meminta Wali Kota Tual memberikan tanggapan atas keberatan mereka, khususnya mengenai dasar kewenangan dan prosedur pemberhentian Finua Kaimer.
Pihak kuasa hukum menyatakan langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian atau klarifikasi yang memadai.
Sementara itu, dalam informasi yang disampaikan kuasa hukum kepada media, belum terdapat tanggapan dari Wali Kota Tual maupun Pemerintah Kota Tual mengenai substansi somasi tersebut.
Konfirmasi dan penjelasan dari Pemerintah Kota Tual diperlukan untuk memastikan dasar hukum pemberhentian, kronologi proses administratif, serta pandangan pemerintah terhadap keberatan yang diajukan Kantor Hukum Ikbal Sermaf & Rekan.
Dengan demikian, substansi sengketa tersebut kini tidak hanya menyentuh soal pergantian pejabat, tetapi juga berpotensi menguji sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dijalankan dalam koridor hukum administrasi pemerintahan serta regulasi yang mengatur kedudukan hukum adat di Kota Tual. (Diana/Antok-Red)