Kamis Besok, KPK Panggil Gubernur Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Surabaya, jatim.expost.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan program hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

“Saksi dijadwalkan hadir dalam persidangan besok di PN Surabaya,” kata Budi, Rabu (4/2/2026).

Pemanggilan Khofifah juga dilakukan atas permintaan majelis hakim. Dalam persidangan sebelumnya, hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi setelah membaca berita acara pemeriksaan.

Saat ditanya soal kemungkinan pemanggilan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, KPK memastikan hanya Khofifah yang dijadwalkan hadir pada sidang Kamis besok.

“Sejauh ini yang dijadwalkan hanya Gubernur Jawa Timur,” ujar Budi.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang merupakan bagian dari rangkaian kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Namun, satu tersangka yakni Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, dinyatakan gugur dari proses hukum setelah KPK menghentikan penyidikan pada Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Kasus hibah Jatim ini menjadi salah satu perkara korupsi daerah terbesar yang ditangani KPK dalam beberapa tahun terakhir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *