Kades Wonorejotrisulo beberkan adanya aliran dana ke oknum Muspika Kecamatan Plosoklaten.

Kediri, jatim.expost.co.id — Keterangan saksi sidang lanjutan dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kian menemui titik terang. Dugaan adanya penyimpangan proses pengisian perangkat desa secara berjamaah mendapat sorotan publik. Tabir gelap dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 akhirnya tersingkap di ruang sidang. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/1/2026),

Muhammad Mustofa, Kepala Desa Wonorejo Trisulo sekaligus Humas II Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kediri, melontarkan pengakuan mengejutkan terkait praktik suap berjamaah yang melibatkan oknum di tingkat kecamatan hingga tokoh penting lainnya.


Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada, Mustofa membeberkan adanya pertemuan rahasia di Rumah Makan Pringgodani. Dalam pertemuan tersebut, disepakati besaran tarif sebagai uang pelicin guna meloloskan salah satu peserta ujian perangkat desa sebesar Rp42 juta per formasi jabatan. Mustofa menegaskan bahwa hanya tiga orang yang mengendalikan alur dana tersebut: terdakwa Imam Jami’in, Darwanto, dan Sutrisno.

Penyimpangan semakin nyata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adisti Pratama Ferevaldy, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan angka berbeda, yakni Rp72 juta. Mustofa kemudian mengklarifikasi bahwa selisih Rp30 juta tersebut dialokasikan sebagai setoran untuk oknum Muspika Plosoklaten, yang meliputi unsur Polsek, Koramil, Sekcam, hingga PMD di tingkat kecamatan.


Kejujuran Mustofa yang cenderung provokatif sempat memicu reaksi keras dari Majelis Hakim. Ia mengaku “menalangi” dana Rp42 juta untuk calon Kaur Umum di desanya karena si calon tidak memiliki uang tunai. Sebagai gantinya, Mustofa menguasai pengelolaan tanah bengkok selama dua musim tanam nanas.

“Anda memihak calon karena duit talangan, padahal banyak yang layak. Ini bukan kepemimpinan, tapi kecurangan!” tegas Hakim I Made Yuliada menyindir keras dalih kedermawanan Mustofa.

Tak hanya mengurus desanya, Mustofa juga mengaku berperan sebagai mengantar uang titipan dari tujuh Kades lain (Gondang, Jarak, Plosokidul, Pranggang, Punjul, Donganti, dan Sumberagung) dengan total mencapai Rp546 juta ke Sutrisno.


Menanggapi fakta persidangan yang karut-marut ini, praktisi hukum Iqbal Serma, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengakuan ini adalah bukti tak terbantahkan mengenai masifnya korupsi sistematis di Kabupaten Kediri.

“Kami meminta Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk memerintahkan jaksa mengusut tuntas siapa sosok besar atau ‘aktor intelektual’ yang memerintah dan mengkoordinir PKD dalam proses penjaringan ini. Ada indikasi keterlibatan sosok berinisial C-C yang turut andil dalam korupsi berjamaah ini,” ujar Iqbal Serma melalui pernyataan hukumnya.

Kasus ini menjadi noda hitam bagi meritokrasi desa di Kediri, di mana jabatan publik tidak lagi diraih melalui kompetensi, melainkan melalui kedekatan finansial dan kolusi nepotisme.

Atas kejadian ini menunjukkan betapa rusaknya moral pejabat yang haus akan kekuasaan dan uang. Akankah publik dapat kembali percaya kepada pejabat di Kabuoaten Kediri, mengingat serangkaian kejadian telah melukai hati masyarakat Kabupaten Kediri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *