SIDOARJO Jawa Timur, – Perjudian jenis Sabung Ayam yang berlokasi di perbatasan antara Desa Klurak dengan Desa Kali Pecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo , dalam melakukan aktivitas tersebut bebas dan terang – terangan, walaupun demikian dari pihak aparat penegak hukum setempat ( Polsek Candi ) maupun Polres Sidoarjo ,tidak ada tindakan sama sekali, kemana mereka ..??? walaupun Judi Sabung Ayam tersebut berdalil kontes , namun menurut informasi yang beredar kontes sabung ayam tersebut ada taruhan uangnya.
Apabila memang benar Sabung Ayam tersebut dalilnya ” Kontes ” maka pihak penyelenggara harus mempunyai izin dari Kementrian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Sidoarjo , harus dapat persetujuan dari para ulama setempat , serta wajib menyiarkan langsung secara live.
Beberapa warga setempat mengaku sangat heran ,karena aktivitas sabung ayam tersebut masih terus berlangsung ,meskipun jelas – jelas banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan tempat judi sabung ayam tersebut, namun warga banyak yang bertanya – tanya ,sejauh mana pengawasan yang di lakukan oleh aparat penegak hukum ,terhadap kegiatan yang di duga mengandung unsur perjudian tersebut.
Menurut informasi yang di himpun dari masyarakat kegiatan tersebut tidak hanya ajang ” kontes ” ayam aduan tetapi juga ada dugaan di sertai adanya taruhan uang yang melibatkan banyak pemain atau peserta, namun hal tersebut harus ada pembuktian yang memerlukan para penegak hukum melalui penyelidikan dan informasi yang akurat.
Apabila aktivitas tersebut terbukti ada unsur taruhan uang , sebagaimana yang di keluhkan warga , maka kegiatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perjudian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
” Kegiatan tersebut bukan rahasia lagi bagi warga sekitar ,siapa yang gak kenal dengan H.MR panggilan akrab penyelenggara kontes sabung ayam itu, karena itu kami sebagai warga setempat sangat berharap agar aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya terkait kontes sabung ayam tersebut.
Dengan santernya pemberitaan maupun keluhan masyarakat terkait aktivitas tersebut membuat kinerja aparat penegak hukum khususnya Polsek Candi dan Polresta Sidoarjo ikut menjadi sorotan publik
Sebagian warga menilai belum terlihat adanya tindakan yang nyata dari aparat penegak hukum, untuk menindak lanjuti aktivitas perjudian tersebut, akibatnya masyarakat muncul anggapan bahwa aktivitas tersebut seolah – olah berjalan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
kegiatan tersebut apabila memang ada unsur perjudian maka jelas melanggar yang telah di jelaskan dalam Undang -Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KHUP Nasional terbaru yang dengan tegas menjelaskan pihak penyelenggara maupun pihak yang ikut bermain dalam kegiatan perjudian tersebut dapat di kenakan sanksi berat.
Secara umum suatu kegiatan dapat di kategorikan sebagai perjudian apabila di dalam permainan atau pertandingan dengan adanya taruhan berupa uang atau barang yang bernilai ekonomis , adanya pihak yang menang dan kalah ,serta adanya keuntungan yang di peroleh berdasarkan hasil permainan tersebut.
Masyarakat sangat berharap pada aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi secara langsung ke lokasi , untuk memastikan aktivitas sabung ayam tersebut apakah kontes legal atau terdapat unsur perjudian yang melanggar hukum.
hingga berita ini di terbitkan pihak penyelenggara kegiatan maupun aparat yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
pemberitaan ini berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah ,segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap , Maka Redaksi ini membuka ruang untuk hak jawab dan klarifikasi pada seluruh pihak yang di sebut atau merasa di rugikan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( red )




