
Aceh Singkil, jatim.expost.co.id — Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) RI kembali menyoroti dunia pendidikan dengan mengungkap dugaan ketimpangan yang mencolok dalam laporan penggunaan dana di UPTD SPF SMP Negeri 3 Suro. Data yang diperoleh mencakup periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, menunjukkan pola pengelolaan yang dinilai “aneh” dan membutuhkan penjelasan mendalam.
Humas LSM KPK RI perwakilan dari lembaga ini, dalam keterangannya menyoroti sejumlah temuan yang sangat mencurigakan.
“Kami melihat adanya inkonsistensi yang sangat mencolok. Di satu sisi, pos-pos yang seharusnya menjadi prioritas utama pendidikan justru sering bernilai Rp 0, namun di sisi lain, anggaran untuk administrasi dan pembayaran honor tercatat sangat besar dan konsisten,” tegas Humas dengan nada tegas.
DATA YANG BERBICARA : ANGKA NOL YANG MENGGANGGU
Berdasarkan data rincian penggunaan dana yang dihimpun, berikut adalah temuan kunci yang menjadi sorotan tajam LSM KPK RI: Aceh Singkil
TAHUN ANGGARAN 2023
– Tahap I (Total: Rp 65.044.000):- Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 0
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 0
– Pengembangan Profesi Guru: Rp 0
– Penyediaan Alat Multimedia: Rp 0
– Sementara itu: Administrasi Sekolah menyerap Rp 21,9 Juta dan Honor Rp 14,8 Juta.
– Tahap II (Total: Rp 65.856.000):- Pengembangan Perpustakaan: Rp 0
– Pengembangan Profesi Guru: Rp 0
– Penyediaan Alat Multimedia: Rp 0
– Sementara itu: Pemeliharaan Sarpras melonjak drastis menjadi Rp 15,3 Juta dan Honor Rp 15,9 Juta.
TAHUN ANGGARAN 2024
– Pola serupa terulang. Pos Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler justru bernilai Rp 0 di salah satu periode, sementara anggaran untuk Administrasi dan Honor tetap mendominasi porsi terbesar. Pengembangan sarana digital seperti multimedia juga kembali tercatat Rp 0.
TAHUN ANGGARAN 2025
– Meskipun total anggaran mengalami penurunan signifikan, pola “anggaran nol” pada pos vital masih terjadi.
– Pada Tahap I, Kegiatan Pembelajaran hanya tercatat Rp 21.000—angka yang dianggap tidak masuk akal untuk skala kegiatan sekolah.
– Pengembangan Profesi Guru kembali bernilai Rp 0.
PERTANYAAN YANG MENGGANTANG: KEMANA PERGI NYAWA PENDIDIKAN?
Humas LKP-RI menegaskan, temuan ini memunculkan banyak tanda tanya besar.
“Bagaimana mungkin sebuah sekolah menjalankan operasionalnya tanpa mengalokasikan dana sepeser pun untuk penerimaan siswa baru, evaluasi belajar, atau pengembangan kompetensi guru selama periode tertentu? Apakah kegiatan-kegiatan vital ini berjalan gratis? Atau justru dibiayai dari sumber lain yang tidak tercatat?” tanyanya.
Lebih jauh, LKPK RI mempertanyakan efektivitas anggaran yang besar di pos administrasi dan honor.
“Kami tidak menafikan kebutuhan operasional dan hak tenaga pendidik. Namun, proporsi yang timpang ini harus dipertanggungjawabkan. Publik berhak tahu, apakah dana yang seharusnya menyentuh langsung kualitas belajar siswa justru ‘menguap’ atau dialihkan ke pos-pos lain yang kurang transparan?” tambahnya.
TUNTUTAN: TRANSPARANSI TOTAL DAN PEMERIKSAAN ULANG
LKPK RI mendesak pihak pengelola UPTD SPF SMP Negeri 3 Suro untuk segera memberikan penjelasan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik terkait data tersebut.
“Kami meminta agar seluruh dokumen pendukung, bukti transaksi, dan laporan pertanggungjawaban dibuka secara terbuka. Jangan biarkan dana pendidikan—yang notabene adalah hak anak bangsa—terjebak dalam kerancuan administrasi atau dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas Humas LKPK RI.
Lembaga ini juga mengimbau instansi pengawas terkait untuk turun tangan melakukan verifikasi dan audit menyeluruh guna memastikan setiap rupiah yang diterima negara digunakan sesuai dengan aturan dan tujuan yang sebenarnya: Mencerdaskan Bangsa.
( D, S)


