
Kediri — Aktivitas penambangan galian C tanpa izin atau illegal mining di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan publik. Maraknya kegiatan tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara serta menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut berlangsung secara terbuka, menggunakan mesin-mesin besar hingga alat berat seperti excavator. Keberadaan alat berat ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana kegiatan sebesar itu bisa berjalan tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH)?
Dugaan Konspirasi dan Pembiaran
Masyarakat menduga adanya praktik konspirasi yang melibatkan oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Aktivitas tambang yang terus berjalan tanpa tindakan tegas dinilai memberi ruang bagi kelompok-kelompok tertentu untuk mengeruk keuntungan, sementara negara kehilangan potensi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi pertambangan.

“Jika benar ada pihak yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal ini, maka dugaan itu harus diusut tuntas. Jangan hanya menutup lokasi tambang, tetapi harus ada penindakan tegas agar ada efek jera,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga menyoroti adanya oknum yang diduga sengaja menjual material tambang kepada pengusaha, sehingga aktivitas ilegal tersebut semakin mudah dilakukan tanpa prosedur yang seharusnya.
Tambang Ilegal di Plosokidul Diduga Berjalan Lama Tanpa Kontribusi ke Daerah
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah di wilayah Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Aktivitas penambangan di kawasan ini diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara masif. Namun, hingga kini belum terlihat adanya kontribusi nyata kepada pemerintah daerah, baik dalam bentuk pajak maupun pengelolaan lingkungan.
Warga sekitar mengeluhkan dampak kerusakan jalan, perubahan kontur tanah, hingga potensi longsor akibat aktivitas tersebut. Selain itu, hilangnya potensi pendapatan daerah juga menjadi persoalan serius yang perlu segera ditangani.
Potensi Kerugian Negara Dapat Dihitung
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media, lokasi penambangan merupakan aliran lahar Gunung Kelud, yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Jika aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan pendalaman, potensi kerugian negara akibat tambang ilegal ini sebenarnya dapat dihitung secara detail. Mulai dari tidak adanya setoran pajak tambang, retribusi yang hilang, hingga kerusakan lingkungan yang memerlukan biaya rehabilitasi.
Namun hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan keseriusan pihak-pihak terkait, terutama Polres Kediri yang menjadi lembaga APH di wilayah tersebut. Sejauh mana langkah konkret yang akan diambil? Apakah hanya sebatas menutup lokasi tambang, ataukah akan ada tindakan hukum terhadap para pelaku dan pihak yang diduga terlibat?

Masyarakat Menunggu Tindakan Tegas
Masyarakat menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal tidak boleh setengah hati. Penutupan lokasi tanpa penindakan hanya akan membuat kasus serupa muncul kembali di tempat lain.
Warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum dapat turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, menghentikan seluruh aktivitas ilegal, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Permasalahan tambang ilegal di Kabupaten Kediri bukan hanya soal ekonomi dan pajak, melainkan juga bertaut dengan kelestarian lingkungan, keselamatan warga, dan marwah penegakan hukum di daerah. Karena itu, publik menunggu langkah serius dan transparan dari pihak berwenang untuk memastikan persoalan ini tidak terus berlarut-larut.

Terlebih lagi, tindak lanjut pihak yang berkompeten baik APH dari Polres Kediri, pihak Kejaksaan Kabupaten Kediri dan juga Pemerintah Kabupaten Kediri harus turun kelapangan secara langsung. Hal ini guna melakukan observasi dan estimasi kerugian yang ditimbulkan adanya tambang ilegal sehingga semua pihak yang ikut serta dalam aktifitas penambangan ilegal tersebut mempertanggung jawabkan.





