
Kab. Kediri — Penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Ngancar diduga tidak tepat sasaran. Sejumlah warga mengeluhkan adanya praktik penjualan pupuk subsidi kepada masyarakat di luar desa, bahkan dengan harga yang jauh melebihi ketentuan resmi pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani (poktan) setempat justru dijual bebas kepada pihak lain. Ironisnya, harga jual pupuk tersebut dilaporkan melambung tinggi dan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam surat edaran pemerintah.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pupuk subsidi sangat sulit didapatkan oleh petani yang berhak. “Kami sebagai petani justru kesulitan, sementara pupuk malah dijual ke luar desa dengan harga mahal. Ini sangat merugikan kami,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah satu warga Desa Margourip yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku keberatan dengan harga pupuk yang beredar di lapangan karena sudah jauh melampaui ketentuan pemerintah. “Harga pupuk subsidi itu sudah ada aturannya, tapi kenyataannya di sini jauh lebih mahal. Kami sebagai petani kecil sangat terbebani dengan kondisi seperti ini,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga mengarah pada oknum dalam kelompok tani yang diduga menjual pupuk subsidi dengan harga “fantastis”. Praktik ini dinilai mencederai tujuan utama program subsidi pupuk, yaitu membantu petani kecil agar dapat meningkatkan hasil produksi dengan biaya yang terjangkau.

Sesuai aturan, pupuk subsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan wajib dijual sesuai HET. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Masyarakat berharap adanya pengawasan ketat dari dinas terkait serta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang terlibat. Transparansi dan ketepatan distribusi pupuk subsidi dinilai sangat penting demi menjaga kesejahteraan petani dan stabilitas produksi pertanian di daerah.
Perlu diketahui bersama Pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi, seperti penjualan di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan penyimpangan distribusi, merupakan tindak pidana serius yang merugikan petani dan negara. Pemerintah bertindak tegas dengan mencabut izin usaha, menutup kios nakal, hingga menjatuhkan sanksi pidana.
Dasar Hukum: Pelaku dapat dijerat UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001, dengan hukuman seperti pidana penjara (contoh: 1 tahun 3 bulan) dan denda puluhan juta rupiah.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.



