Diduga Menyimpang, Truk Tangki Solar Bersubsidi PT Sri Karya Lintas Sindo Kabur Saat Dikonfirmasi Media di Pasuruan

PASURUAN,//– Dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini, temuan tersebut melibatkan sebuah truk tangki milik PT Sri Karya Lintas Sindo yang beroperasi di Jalan Kyai Sepuh, Gentong, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (6/1/2026).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan oleh tim media Radar Bangsa, ditemukan sebuah truk tangki berwarna biru-putih dengan lambung bertuliskan PT Sri Karya Lintas Sindo. Truk tersebut memiliki kode izin AHA: 05.AD.03.27.(01.02.03) 1530, berkapasitas 8.000 liter, serta menggunakan pelat nomor kendaraan berawalan huruf W yang merupakan kode wilayah Sidoarjo.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, sopir truk justru langsung melajukan kendaraannya dan meninggalkan lokasi. Tim investigasi kemudian mengikuti truk tersebut hingga akhirnya berhenti di wilayah Kota Pasuruan.

Ketika kembali dimintai keterangan, sopir truk tidak dapat menunjukkan LO (Loading Order) maupun DO (Delivery Order), yang merupakan dokumen wajib dalam sistem distribusi BBM dari Pertamina ke SPBU. Sopir tersebut mengaku bahwa truk tangki merupakan milik seseorang bernama Abah Wahiid, dengan pengurus bernama Rizal dan Rico. Ia juga menyatakan bahwa kondisi tangki dalam keadaan kosong karena baru selesai perbaikan di bengkel pada Rabu (7/1/2025).

Tak berselang lama, tim media investigasi didatangi oleh seorang pria berinisial “UI” yang diduga sebagai pengawal atau pengaman truk tangki. Orang tersebut bersikap agresif dan melontarkan kata-kata kasar kepada awak media, mempertanyakan alasan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya sopir kembali menaiki truk dan meninggalkan lokasi bersama pengamannya.

Peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi jenis solar, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, tindakan tersebut juga diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang bertujuan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak serta menjaga efisiensi anggaran negara. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Tim investigasi menyatakan akan terus mendalami temuan ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.” Bersambung

( Yusuf. )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *