PASURUAN 4 Mei 2026 — Dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang siswa berinisial BG, yang menempuh pendidikan di Yayasan Al Hasani, Dusun Tegalan, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, diduga menjadi korban tindakan fisik oleh oknum guru berinisial KHS.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi dalam kegiatan di lingkungan sekolah. Akibat insiden itu, korban mengalami luka memar di bagian leher sebelah kiri. Hingga kini, kronologi detail kejadian masih belum dijelaskan secara resmi oleh pihak sekolah.
Pihak keluarga korban menyampaikan keberatan keras atas dugaan perlakuan tersebut. Tulus Liviyanto, kakak korban, menegaskan bahwa tindakan yang dialami adiknya tidak dapat dibenarkan dalam konteks pendidikan.
“Sekolah itu tempat anak belajar, bukan tempat menerima kekerasan. Kami sangat keberatan dan meminta kejelasan serta tanggung jawab,” ujarnya.
Menurut keluarga, dampak dari kejadian ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi psikologis korban. Mereka berharap ada penanganan serius agar kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap korban maupun siswa lainnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan yang terus berulang dari waktu ke waktu. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan, pola disiplin, serta mekanisme perlindungan siswa di lembaga pendidikan.
Sejumlah pihak di masyarakat mendesak agar yayasan segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Selain itu, instansi terkait, termasuk dinas pendidikan dan aparat penegak hukum, diminta turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi serta menindaklanjuti kasus ini secara profesional.
Pengamat pendidikan menilai bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, tidak memiliki tempat dalam proses pembelajaran modern. Pendekatan disiplin yang tidak tepat justru berisiko merusak kepercayaan diri dan perkembangan mental anak.
Secara hukum, dugaan tindakan tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Dalam Pasal 76C ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun. Sementara Pasal 80 mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda, tergantung pada tingkat luka atau dampak yang dialami korban.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, sanksi administratif dari institusi pendidikan juga dapat dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yayasan Al Hasani maupun oknum guru yang disebutkan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas dan kembali mengingatkan bahwa dunia pendidikan harus menjadi ruang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan. Transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk menjaga marwah pendidikan dan melindungi hak-hak anak. ( Tim )



