MOJOKERTO
Lagi-lagi terjadi sebuah permainan yang melibatkan pihak SPBU dan oknum yang diduga pengerit. Ini menegaskan bahwa SPBU sudah menjadi lokasi praktik penyalahgunaan ribuan liter Pertalite selama berbulan-bulan. Modusnya adalah pengisian berulang dengan roda dua lalu dipindahkan ke jerigen 35 liter, bahkan ada dugaan kuat menurut narasumber tambahan biaya Rp2.000 per pengisian yang diterima operator. Warga sekitar juga menyatakan aktivitas ini sudah berlangsung lama, bahkan kadang hingga membuat antrian panjang.
Salah satunya SPBU di Jalan Brawijaya RT 1 Sawahan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. SPBU ini sengaja mengambil kesempatan agar bisa menyalahgunakan wewenangnya selaku tangan panjang dari Pertamina, ini terlihat dari beberapa masyarakat umum (Pelanggan) mengantri panjang hanya untuk mendapatkan sedikit BBM subsidi berupa pertalite, dan antrian tersebut diakibatkan oleh banyaknya pengerit yang hilir mudik untuk kembali menguras pertalite.
Dugaan kuat berawal saat beberapa hari yang lalu awak media sedang mengisi BBM, muncul sebuah Thunder mengisi pertalite dua kali dalam satu antrian. Isian pertama diisi 100 ribu sedangkan isian kedua sebanyak 48 ribu. Dan dilakukan tidak dalam 1 pengerit saja, terlihat setiap ada pengerit yang mengangsu di SPBU tersebut. Nampak SPBU tersebut sengaja mengabaikan larangan resmi dari Pertamina dan Pemerintah dengan melakukan pembiaran terhadap praktik “pengerit” yaitu istilah bagi orang yang membeli BBM subsidi dengan menggunakan Thunder dan kembali lebih dari dua kali ke SPBU.
Awalnya awak media kurang begitu memperhatikan kejadian ini, namun saat awak media kembali ke SPBU ini pada tgl 17 Januari 2026. Kembali muncul kejadian yang sama yaitu sebuah Mega Pro mengisi pertalite dua kali dalam satu antrian, isian yang pertama 100 ribu dan yang kedua diisi hanya 28 ribu. Adalagi Motor Vixion juga mengisi dua kali dalam satu antrian, isian pertama juga 100 ribu dan yang kedua yang hanya diisi diatas 10 ribuan.
Kejanggalan muncul dari selisih angka 2 ribu dalam setiap pengisian, ada apa sebenarnya?. Apakah ini bentuk pungli atau sebagai tips kepada operator. Berbagai pertanyaan juga muncul apakah pihak pengawas SPBU mengetahui hal ini, atau malah memang menyetujuinya?. Selain itu pengerit dan operator diduga sudah berkerjasama lama hingga tercipta permainan yang cantik, tanpa rasa canggung keduanya nampak sudah terbiasa melakukan aktivitas ini.
Diduga tanpa surat izin resmi pengerit berhasil mencapai tujuan untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal. Awak media mengamati kegiatan tersebut dan menyimpulkan bahwa pelayanan terhadap pengerit memang tanpa ada hambatan, tanpa ada rasa canggung antara operator dan pengerit tersebut. Dengan keluar dari SPBU kira-kira 100 M dihalaman rumah penduduk mereka bebas menyedot Pertalite ke jerigen. Praktik ini tentu saja menimbulkan keresahan besar di antara warga, masyarakat khawatir tidak akan mendapatkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari juga kebutuhan produksi dan pertanian. Apalagi jerigen plastik adalah wadah yang bisa mengakibatkan kebakaran karena percikan api, siapa yang akan bertanggungjawab jawab jika ini terjadi, pengerit atau SPBU tidak mungkin pasang badan atas kerugian yang diakibatkan nantinya.
Selain bahaya kebakaran yang patut dikhawatirkan, faktor keamanan juga harus diperhatikan. Ketika diamati satu pengerit bisa mendapatkan kurang lebih 200 liter tiap harinya, jumlah fantastis jika dikalikan dengan beberapa pengerit yang setia menyambangi SPBU ini. Harapan masyarakat dan awak media agar Pertamina kepada SPBU memberi batasan bagi pengendara roda dua untuk pengisian BBM bersubsidi khususnya Pertalite agar bisa menghindari praktek penimbunan dan penyelewengan oleh pengerit.
Adapun landasan hukum bagi SPBU yang melakukan pembiaran terhadap pengerit (orang yang membeli BBM subsidi menggunakan jerigen untuk dijual kembali) terbagi menjadi dua jenis: sanksi pidana dan sanksi administratif. Berikut rinciannya:
1. Sanksi Pidana
Sanksi ini berlaku jika SPBU secara sengaja membantu atau memfasilitasi pengerit dalam menyalahgunakan BBM subsidi, yang termasuk dalam kategori kejahatan.
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 55): Mencatat bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. SPBU yang membolehkan pengerit dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalahgunakan niaga BBM subsidi.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Pasal 56): Mengatur tentang “pembantu kejahatan”, yaitu mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Jika SPBU secara sengaja membolehkan pengerit mengisi BBM subsidi dalam jerigen tanpa verifikasi, pihak pengelola dapat dikenai sanksi sebagai pembantu kejahatan, dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan kejahatan utama yang dilakukan pengerit.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, aturan ini juga mengatur sanksi pidana untuk penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Meskipun ada UU baru, aturan ini masih dapat diacu jika relevan.
2. Sanksi Administratif
Sanksi ini diberikan oleh instansi berwenang (seperti Kementerian ESDM atau BPH Migas) untuk pelanggaran aturan operasional SPBU tanpa terlibat kejahatan secara langsung.
– Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Pasal 94 Ayat 3): Mengatur sanksi administratif bagi SPBU yang melanggar aturan penyaluran BBM, seperti penjualan kepada pihak yang tidak berhak atau menggunakan wadah yang tidak sesuai.
– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM: Menetapkan kriteria konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi. SPBU yang melayani pengerit (yang tidak termasuk konsumen berhak) dapat dikenai sanksi seperti penghentian pasokan BBM selama beberapa hari hingga penutupan sementara.
Contoh sanksi administratif yang pernah diberikan adalah penghentian pasokan BBM selama 7-30 hari atau teguran tertulis kepada SPBU yang melayani penjualan BBM subsidi dalam jerigen tanpa verifikasi instansi terkait.
Dasar Hukum Tentang Konsumen Berhak BBM Subsidi
Untuk menentukan apakah seseorang termasuk pengerit, digunakan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Lampiran), yang mencantumkan konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi (seperti petani, nelayan, kendaraan umum plat kuning, dan usaha mikro). Penjualan kepada pihak di luar daftar ini dianggap pelanggaran.
Dengan demikian, SPBU yang melakukan pembiaran terhadap pengerit berisiko dikenai sanksi yang berat, baik secara pidana maupun administratif, tergantung pada tingkat kesengajaan dan dampak pelanggarannya.
Hingga berita ini dilayangkan awak media belum bisa berkoordinasi dengan pihak SPBU untuk mendapatkan kejelasan hingga bisa menciptakan berita yang berimbang. Bersambung….
(Tim)





