Capaian Kejagung RI dalam upaya penyelamatan uang negara

Jakarta, jatim.expost.co.id — Dalam satu tahun (2025), Kejaksaan Agung RI mencatat langkah-langkah nyata dalam penyelamatan uang negara bernilai triliunan rupiah, melalui berbagai upaya hukum yang dijalankan mulai dari penyidikan hingga pengamanan aset. Mulai dari tuntutan hingga pemulihan, langkah ini menunjukkan bahwa nilai ekonomi yang tergerus oleh praktik melawan hukum tidak dibiarkan begitu saja.

Dalam kasus CPO, misalnya, lebih dari Rp 12,6 triliun berhasil dikembalikan, Rp 1,45 triliun berhasil disita dari aset barang rampasan dalam kasus Timah. Tidak hanya dalam bentuk uang, Kejaksaan juga melalui Satgas PKH berhasil menguasai kembali 3,3 juta hektar kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal.

Operasi yang berjalan itu bukan hanya angka besar di laporan statistik tapi mencerminkan kekuatan mekanisme hukum untuk menahan aliran kerugian negara dan menjaga hajat hidup banyak orang. Penyidikan yang teliti, pemulihan aset yang terukur, serta proses administrasi yang transparan menjadi saksi bahwa Kejaksaan terus memperkokoh pijakannya.

Dalam konteks demokrasi yang sehat, penyelamatan uang negara sejatinya bukan soal pamer skor, tetapi menata ulang hak masyarakat yang sempat tergeser oleh praktik yang merugikan. Ketika triliunan berhasil diamankan, suara rakyat yang tak terlihat di angka-angka itu menjadi lebih nyata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *