
Aceh Singkil, jatim.expost.co.id (29/6/2026) —- Bupati Aceh Singkil, H, Safriadi Oyon SH memastikan proses pemberhentian Keuchik nonaktif Desa Sebatang, Rajab, segera dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Singkil yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepastian tersebut disampaikan Oyon saat menerima kedatangan perwakilan masyarakat Desa Sebatang yang menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri Singkil atas perkara Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN Skl, Senin (29/6/2026).
Dalam putusan tersebut, Rajab divonis 10 bulan penjara dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan secepatnya memproses pemberhentian Kepala Desa Sebatang nonaktif, Rajab, karena salinan putusan pengadilan telah kami terima dan putusan tersebut sudah inkrah. Maka dari itu, segera kita proses pemberhentiannya,” kata Oyon saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia juga mengimbau masyarakat Desa Sebatang tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian administrasi kepada pemerintah daerah.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang, bersabar, dan menunggu pemerintah bekerja karena persoalan ini menjadi tanggung jawab kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edi Widodo, menyatakan proses pemberhentian Rajab tinggal menunggu Bupati kembali dari dinas luar.
“Berkas putusan dari Pengadilan Negeri Singkil sudah kami terima dari masyarakat Desa Sebatang. Untuk proses pemberhentian Keuchik nonaktif Rajab, kami menunggu Bapak Bupati pulang dari dinas luar,” ujar Edi pada Senin (22/6/2026).
Menurut Edi, pemerintah daerah akan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Asisten I, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta instansi terkait untuk membahas langkah lanjutan terhadap pemerintahan Desa Sebatang.
Ia menegaskan, proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 43 mengatur bahwa kepala desa yang diberhentikan sementara wajib diberhentikan oleh bupati atau wali kota apabila telah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara Pasal 44 mengatur bahwa kepala desa hanya dapat diaktifkan kembali apabila dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021. Dalam Pasal 100 Qanun Nomor 7 Tahun 2015 disebutkan bahwa apabila putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan keuchik terbukti bersalah, maka bupati wajib memberhentikan yang bersangkutan.
Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, bupati wajib merehabilitasi nama baik serta mengaktifkannya kembali hingga masa jabatan berakhir.
( D, S)

