Sidoarjo – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur mengusulkan pemberian Remisi Umum kepada 515 narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada periode pengusulan Remisi Umum Tahun 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Sidoarjo tercatat sebanyak 875 warga binaan, terdiri dari 557 narapidana dan 318 tahanan. Dari total narapidana tersebut, sebanyak 515 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk diusulkan menerima pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi merupakan hak narapidana yang diberikan oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan keberhasilan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Selain itu, remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
Sementara itu, sebanyak 360 warga binaan belum dapat diusulkan menerima Remisi Umum. Rinciannya terdiri atas 318 tahanan, 9 narapidana berstatus Register F, 9 narapidana yang belum menjalani pidana selama enam bulan, 4 narapidana yang masa pidananya berakhir sebelum 17 Agustus 2026, 7 narapidana yang masih menjalani pidana subsider (Registrasi BIII), serta 13 narapidana yang menjalani pidana akibat pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kabar baiknya, dari total usulan tersebut terdapat 12 narapidana yang akan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum, dengan ketentuan Surat Keputusan Remisi telah diterbitkan oleh pemerintah. Kebebasan tersebut diharapkan menjadi awal baru bagi mereka untuk kembali menjalankan peran sebagai anggota masyarakat yang produktif, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh usulan diajukan berdasarkan hasil penilaian terhadap pemenuhan syarat administratif dan substantif tanpa adanya perlakuan khusus.
Momentum Hari Kemerdekaan bukan hanya menjadi perayaan bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Melalui program pembinaan yang berkelanjutan, Lapas Kelas IIA Sidoarjo terus berkomitmen mewujudkan sistem pemasyarakatan yang memberikan manfaat, baik bagi warga binaan maupun masyarakat luas.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur
Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak
#Kemenimipas #SetahunBerdampak #ImipasSetahunBergerakBerdampak


