SPPG Desa Banjarwungu Tarik Disorot, Transparansi dan Dugaan Persoalan Sewa Lahan Dipertanyakan

Sidoarjo – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Banjarwungu, Kecamatan Tarik, menjadi sorotan karena dinilai kurang transparan dalam memberikan informasi kepada publik. Selain itu, muncul dugaan bahwa persoalan sewa tempat atau lahan yang digunakan sebagai lokasi operasional SPPG belum sepenuhnya selesai.

Saat tim media bersama LSM beberapa kali mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi, pihak pengelola SPPG tidak bersedia menemui tim maupun memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, telepon, hingga pendekatan secara humanis juga belum membuahkan hasil.

Pada kunjungan pertama, tim sempat menanyakan keberadaan pimpinan kepada pihak yang berada di dalam lokasi SPPG. Saat itu disampaikan bahwa pimpinan sedang tidak berada di tempat. Ketika ditanyakan kapan dapat dijadwalkan pertemuan, tidak ada jawaban yang jelas.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengingat kegiatan SPPG merupakan program yang berkaitan dengan anggaran pemerintah, masyarakat berharap pengelola dapat bersikap terbuka sesuai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga informasi yang diperlukan dapat disampaikan secara proporsional kepada publik.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim kemudian mendatangi Balai Desa Banjarwungu dan mengonfirmasi kepada Kepala Desa. Menurut keterangan Kepala Desa, persoalan tersebut telah diselesaikan. Namun, informasi yang diperoleh tim dari narasumber lain menunjukkan adanya perbedaan.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat kesepakatan nilai sewa maupun penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak pengelola SPPG dan pemilik rumah atau lahan. Narasumber tersebut juga mengaku menunjukkan sejumlah dokumen yang menurutnya masih belum ditandatangani oleh para pihak.

Apabila informasi tersebut benar, maka perlu adanya penjelasan dari pihak pengelola mengenai dasar penggunaan lokasi tersebut. Pasalnya, menurut narasumber, bangunan telah ditempati untuk operasional bahkan telah dilakukan renovasi, sementara kesepakatan sewa disebut belum tuntas.

Oleh karena itu, tim media berharap pihak pengelola SPPG maupun instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi di masyarakat. Transparansi dan keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *