Korban Pembacokan Masih Keadaan Kritis Pihak Penyidik Dari Kepolisian Belum Dapat Mengungkap Motif Kejadian

Aceh Singkil, jatim.expost.co.id (29/6/2026) — Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil Mengamankan Suami Korban Yang Mengalami Luka – Luka. Satreskrim hingga kini belum dapat mengungkap motif maupun kronologi lengkap kasus dugaan pembacokan yang terjadi di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Penyebabnya, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Gunung Lagan Aceh Singkil sehingga belum bisa dimintai keterangan.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono S.I.K. mengatakan penyidik masih menunggu kondisi korban membaik sebelum melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian masih
menunggui korban dapat dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan di RSUD Aceh Singkil, Ucap Kapolres kepada awak media ,Senin 29/6/2026

Menurut kapolres keterangan korban menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyelidikan. Polisi belum dapat menyimpulkan motif maupun menyusun kronologi secara lengkap sebelum pemeriksaan terhadap korban dilakukan.pungkasnya

Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari sejumlah saksi. Hasil penyelidikan akan dipadukan dengan keterangan korban setelah kondisi kesehatan mereka memungkinkan untuk diperiksa.

Sebelumnya, warga Desa Bukit Harapan digegerkan oleh peristiwa pembacokan yang diduga melibatkan pasangan suami istri. Akibat kejadian itu, seorang perempuan mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RSUD Gunung Lagan Aceh Singkil.

Terduga pelaku yang sempat dikabarkan melarikan diri akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polres Aceh Singkil. Namun, saat ditemukan, terduga pelaku juga dalam kondisi kritis sehingga turut menjalani perawatan di rumah sakit.

Sampai saat ini, korban maupun terduga pelaku masih mendapatkan penanganan medis. Polisi memastikan proses penyelidikan terus berjalan dan akan mengungkap motif serta kronologis lengkap setelah korban dapat dimintai keterangan.

( D, S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *