
Aceh Singkil, jatim.expost.co.id (29/6/2026) —- Rencana pembentukan (UPTD) untuk Masjid Agung Nurul Makmur Tanah Syekh Abdurrauf kembali digaungkan. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dinilai sudah saatnya memperkuat tata kelola masjid terbesar di daerah itu melalui kelembagaan yang lebih profesional.
Masjid Agung Nurul Makmur selama ini menjadi ikon keagamaan sekaligus pusat berbagai aktivitas umat islam di Aceh Singkil. namun hingga kini, pengelolaannya belum ditopang oleh status UPTD yang dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam aspek administrasi, perencanaan program, pengelolaan anggaran, hingga pemeliharaan fasilitas.
Tokoh masyarakat Aceh Singkil, Tgk. Saidi Ismail, mengatakan pembentukan UPTD bukan semata persoalan birokrasi, tetapi merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengelola rumah ibadah yang menjadi simbol daerah.
“Masjid Agung ini adalah kebanggaan masyarakat Aceh Singkil. Sudah saatnya pengelolaannya diperkuat dengan kelembagaan yang jelas agar pelayanan kepada jamaah semakin baik, mulai dari aspek kebersihan, pemeliharaan, hingga pengembangan program keagamaan,” kata Tgk. Saidi Ismail, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, perhatian pemerintah tidak seharusnya berhenti pada pembangunan fisik. Penguatan tata kelola juga menjadi faktor penting agar fungsi Masjid Agung sebagai pusat ibadah, dakwah, pendidikan Islam, dan pembinaan umat dapat berjalan lebih maksimal.
Jangan sampai perhatian hanya fokus pada pembangunan fisik. Tata kelola juga harus dibenahi agar Masjid Agung benar-benar menjadi pusat ibadah, dakwah, pendidikan, dan pembinaan umat yang representatif,” ujarnya
Selain penguatan kelembagaan, Tgk. Saidi juga menyoroti pentingnya penataan kawasan Masjid Agung. Menurutnya, kebersihan lingkungan, taman, area parkir, drainase, pencahayaan, hingga pemeliharaan fasilitas harus menjadi perhatian serius karena menjadi bagian dari pelayanan kepada jamaah.
Ia menilai, sebagai salah satu wajah Kabupaten Aceh Singkil, kawasan Masjid Agung harus mencerminkan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan belum dibentuknya UPTD Masjid Agung. Apabila tidak terdapat kendala regulasi, pembentukan UPTD diharapkan dapat segera direalisasikan.
Kalau memang tidak ada kendala regulasi, kami berharap pembentukan UPTD bisa segera diwujudkan. Ini menjadi harapan masyarakat agar Masjid Agung sebagai ikon daerah memiliki kelembagaan yang kuat dan pengelolaan yang semakin profesional,” tutupnya.
Dorongan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk memperkuat tata kelola Masjid Agung Nurul Makmur Tanah Syekh Abdurrauf, sehingga tidak hanya megah dari sisi bangunan, tetapi juga unggul dalam pelayanan, manajemen, dan pembinaan umat.
( D, S)




