
Kab. Kediri, jatim.expost.co.id — Maraknya Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten Kediri marak dilakukan oleh Pemilik Usaha. Diduga Pemilik Usaha hanya mengantongi izin kepemilikan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. Akan tetapi Pemilik Usaha secara terang – terangan dan secara terbuka menjual dan mengedarkan berbagai jenis dan merk Minuman Beralkohol. Salah satunya oleh Outlet atau gerai “Sobat Minum” yang berada di Jalan Erlangga Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Berdasarkan hasil temuan dan informasi yang didapat Tim Media dari salah satu Karyawan Outlet Sobat Minum, Pemilik Usaha hanya mengantongi izin usaha sesuai dengan aturan yang ada.
“Untuk izin kami sudah ada dan sudah lengkap.” Jelas salah satu karyawan Outlet Sobat Minum sembari menunjukkan beberapa surat yang dipampang didinding belakang tempatnya bekerja
Tim Media juga diperkenankan untuk mengambil foto surat tersebut, yang diyakini oleh karyawan Sobat Minum sebagai legalitas usahanya. Akan tetapi dari legalitas tersebut adalah legalitas perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) sebagai tahapan awal yang menjadi kewajiban pemilik usaha untuk memperoleh NIB.

Perlu diketahui bersama, perizinan untuk penjualan dan peredaran Minol harus melalui beberapa Tahap. Mulai dari pengurusan NIB, Izin Perdagangan, Lokasi Kegiatan Usaha, serta Skala Penjualan dan mekanisme penjualan Minol itu sendiri. Apakah Pemilik Usaha selaku Distributor, Sub Distributor, Importir, Pedagang eceran atau Penjualan Langsung.
Tahapan ini harus dimiliki sebelum Pelaku Usaha menjalankan usaha dagangnya.
Ditambah lagi tidak adanya aturan atau Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri untuk perizinan Minol. Salah Satunya perizinan berupa SIUP – MB guna menentukan golongan B dan C untuk jenis minol yang diperdagangkan.
Akan tetapi sangat disayangkan, Pemilik Usaha yang dilakukan oleh Outlet Sobat Minum justru menjajakan Minuman Beralkohol dengan berbagai merek dan Jenis hingga menjual jenis Minol golongan B dan C. Jelas ini tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya.

Dengan tidak dikeluarkannya SKPL terkait Peredaran dan Penjualan Minol oleh Pemerintah Kabupaten Kediri diduga Peredaran dan Penjualan Minol yang dilakukan oleh Outlet Sobat Minum berpotensi melanggar aturan yang ada. Kegiatan tersebut berpotensi menabrak Perda Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 1977 Tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Miras Tanpa izin, serta Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.



