
Jakarta, jatim.expost.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membongkar taktik curang yang dilakukan tiga mantan pejabat atas Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, dan para wakilnya Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya resmi menyandang status tersangka terkait dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk periode tahun 2025-2026.
Syarief Sulaeman Nahdi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung,, menjelaskan bahwa salah satu modus utama yang digunakan adalah permainan dalam penunjukan mitra kerja.
Sejumlah yayasan yang secara aturan tidak lolos kualifikasi untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sengaja diloloskan. Karena adanya intervensi dan “perhatian khusus” dari para tersangka tersebut.
Sistem verifikasi pada portal kemitraan BGN berhasil diakali agar yayasan-yayasan tersebut tetap mendapat penugasan. Belakangan terungkap bahwa yayasan-yayasan yang lolos lewat jalur belakang tersebut ternyata terafiliasi atau punya hubungan kedekatan dengan para tersangka.
Alih-alih dikelola secara transparan oleh pihak sekolah, yayasan titipan ini justru dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Akibat kongkalikong ini, mereka disinyalir berhasil menikmati kucuran dana insentif yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap harinya dari proyek MBG.
Tak hanya cukup sampai disitu para tersangka juga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Makanya perencanaan kerja di BGN tidak lagi berbasis kebutuhan riil di lapangan, melainkan menjadi ajang pemborosan.yang artinya barang-barang yang tak perlu tetap dibeli.
Seperti misalnya pembelian motor listrik senilai Rp1 triliun hingga ribuan unit televisi berukuran besar.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan Kejaksaan Agung meliputi pembelian motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inch. Kesemua pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga.
Program MBG memang memiliki alokasi anggaran sangat besar, yaitu Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak drastis menjadi Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.



