
Kab. Kediri, jatim.expost.co.id — Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digadang menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi salah satu program Presiden Prabowo Subianto menarik perhatian publik. Salah satunya alasan, dimana dalam Pembangunan Gedung KDMP tidak adanya papan informasi.
Gedung KDMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) merupakan pusat ekonomi multifungsi yang dibangun pemerintah. Secara umum, papan nama kegiatan KDMP memuat informasi transparan mengenai nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pelaksana/kontraktor untuk memenuhi asas keterbukaan publik.

Namun, pelaksanaan program KDMP di berbagai daerah sering kali menjadi sorotan warga setempat karena tidak adanya papan proyek (plang informasi) yang terpasang di lokasi konstruksi.
Berikut rincian fakta utama terkait transparansi dan pelaksanaan proyek KDMP:
Dasar Aturan: Aturan transparansi, seperti Permendagri, mewajibkan setiap kegiatan yang menggunakan dana pembangunan untuk memasang plang proyek.
Pelaksana Proyek: Pembangunan fisik gerai dan gudang KDMP umumnya dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), dengan dukungan lintas kementerian dan pihak Kodim setempat untuk pengawasan.
Nilai Proyek: Total nilai investasi fisik per unit bangunan ditaksir mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan Tim Media mendapatkan beberapa hal yang patut untuk ditelusuri, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) anggaran yang digunakan untuk pembangunan gerai juga tidak ditemukan. Hal ini jelas menabrak aturan, dimana berdasarkan aturannya kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib untuk memasang papan informasi. Hal ini guna memberikan informasi baik pelaksana kegiatan ataupun masyarakat sehingga transparansi kegiatan masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Mengacu pada besaran anggaran pembangunan KDMP sebesar 1,6 Milyar diduga ada pihak yang sengaja mengambil kesempatan guna mencari untung dalam proyek KDMP. Salah satunya dugaan Penunjukan Langsung Kontaktor sebagai pihak yang mendapatkan proyek. Subcon pihak ketiga yang menjadi rekanan pihak kedua yang berkontrak kerja dengan Kodim. Serta dugaan anggaran yang tidak sesuai dengan nilai kontraknya.

Salah satunya saat Tim Media mendatangi lokasi pembangunan KDMP yang berada di Desa Kranggan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Dilokasi kegiatan tidak ditemukan adanya papan kegiatan yang menerangkan anggaran kegiatan pembangunan KDMP, Pelaksana kegiatan (Kontraktor), Pengawas Proyek darimana. Hal ini jelas telah menabrak aturan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian hak dari publik untuk ikut melakukan pengawasan.
Narasumber lain menyebut adanya Subcon atau rekanan dari pihak kedua yang seharusnya menjadi rekanan dari Kodim 0809 Kediri. Diduga pihak kedua tersebut sengaja mengalihkan pekerjaan kepada rekanan atau pihak ketiga guna mendapat keuntungan tanpa melakukan pekerjaan. Dengan adanya pemotongan diduga dalam pekerjaan pembangunan KDMP di Desa Kranggan dapat mengganggu pekerjaan.

“Kalau pekerjaan itu di sub kan lagi kepada pihak ketiga dikuatirkan nanti macet kalau pihak kedua itu tidak tanggung jawab”. Jelasnya
Dari keterangan Narasumber yang enggan disebut namanya, diduga statment tersebut ada benarnya. Selain tidak sesuai deadline, kualitas dan kuantitas barang untuk pekerjaan konstruksi bisa jadi tidak sesuai RAB dikarenakan banyaknya pemotongan atau pihak yang bermain, sehingga anggaran yang diterima oleh pihak pelaksana sudah mepet atau nipis.
Dugaan adanya pemotongan anggaran Pembangunan Gedung KDMP, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek konstruksi dipertaruhkan. Dimana dalam pekerjaan pembangunan KDMP di Desa Kranggan ditemukan Scafolding yang digunakan untuk pekerja seadanya dan berpotensi pada keselamatan pekerja dilapangan.

#prabowosubianto
#kdmpkab.kediri


