Dugaan Penggelapan Bantuan Alsintan Mandek, Integritas Kejari Kabupaten Kediri Kembali Disorot

Kab. Kediri, jatim.expost.co.id — Penanganan laporan dugaan penggelapan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Kediri kembali memantik sorotan tajam publik. Laporan yang telah masuk sejak Oktober 2025 itu hingga kini dinilai berjalan tanpa kepastian hukum. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri sebagai aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan bantuan hibah alat mesin pertanian berupa Traktor Roda 4 merk Dongfeng GT 498 yang diduga melibatkan oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Tarokan dan pihak kelompok tani penerima bantuan.

Pelapor, Dwi Setyarto, wartawan media Jatim Expost, mengaku telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Oktober 2025. Namun hingga pertengahan 2026, ia mengaku tidak pernah memperoleh kepastian perkembangan perkara yang dilaporkannya.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui surat nomor B-3111/M.5.45/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 mengundang Dwi Setyarto untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelapan bantuan hibah Alsintan.

Dalam surat tersebut disebutkan laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan penyimpangan bantuan alat mesin pertanian di Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

> “Saya melaporkan adanya dugaan penggelapan bantuan hibah Alsintan Tahun 2025 yang diduga melibatkan oknum PPL Kecamatan Tarokan. Pada Bulan Oktober 2025 saya secara pribadi sudah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Akan tetapi sampai dengan saat ini saya tidak mendapatkan kejelasan,” ujar Dwi Setyarto.

Menurut Dwi, pihak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri pada Desember 2025 sempat membenarkan adanya dugaan penggelapan alat mesin pertanian tersebut. Namun, informasi yang diterimanya menyebut Alsintan itu telah dikembalikan kepada ketua kelompok tani.

> “Dari keterangan Kasubsi Pidana Khusus waktu itu memang dibenarkan ada dugaan penggelapan alat mesin pertanian. Tetapi kemudian disampaikan bahwa Alsintan tersebut sudah dikembalikan kepada Ketua Kelompok Tani,” katanya.

Kejaksaan saat itu disebut berjanji akan menindaklanjuti informasi dan melakukan pendalaman maksimal Januari 2026 dengan alasan padatnya jadwal penanganan perkara. Namun hingga kini, menurut pelapor, proses hukum tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Bahkan surat permohonan informasi perkembangan perkara yang dilayangkan Dwi Setyarto kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada April 2026 disebut belum mendapatkan jawaban resmi.

Kepercayaan Publik Terhadap Kejari Dipertanyakan

Mandeknya penanganan dugaan korupsi bantuan Alsintan itu kini menjadi sorotan lebih luas setelah nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga disebut dalam persidangan kasus dugaan suap massal pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengisian perangkat desa massal yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdakwa Sutrisno menyebut adanya aliran uang sebesar Rp1,25 miliar kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Uang tersebut disebut berasal dari pengumpulan suap para calon perangkat desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Munculnya nama institusi penegak hukum dalam persidangan kasus suap tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap independensi dan integritas aparat penegak hukum di Kabupaten Kediri.

Publik mempertanyakan apakah lambannya penanganan laporan dugaan penggelapan bantuan Alsintan memiliki kaitan dengan lemahnya pengawasan internal maupun dugaan praktik transaksional di lingkungan penegak hukum.

Meski demikian, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan institusi Kejari Kabupaten Kediri secara hukum dalam perkara tersebut. Pernyataan mengenai aliran dana Rp1,25 miliar masih merupakan bagian dari fakta persidangan yang disampaikan terdakwa dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum.

Namun bagi masyarakat, lambannya penanganan laporan dugaan korupsi Alsintan di tengah mencuatnya isu suap pengisian perangkat desa menjadi pukulan serius terhadap kepercayaan publik.

“Masihkah Publik Percaya?”

Pertanyaan besar kini muncul di tengah masyarakat: masihkah publik percaya terhadap aparat penegak hukum jika laporan masyarakat berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun tidak memperoleh kepastian?

Kasus dugaan penggelapan bantuan Alsintan yang menyangkut hak petani kecil semestinya menjadi prioritas penegakan hukum. Terlebih bantuan alat mesin pertanian bersumber dari uang negara yang diperuntukkan meningkatkan kesejahteraan petani.

Jika dugaan penyimpangan dibiarkan tanpa kejelasan, maka bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penggelapan bantuan Alsintan maupun terkait penyebutan nama institusi mereka dalam persidangan kasus dugaan suap perangkat desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *