Mega Finance Diseret Laporan Nasabah, Dugaan Penipuan dan Penarikan Disorot, KAKI Jatim Beri Pendampingan

Sidoarjo — Dugaan penipuan dan penarikan kendaraan secara tidak prosedural yang dialami seorang nasabah pembiayaan di PT Mega Finance kini bergulir ke ranah hukum. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan.

Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 28 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIB melalui SPKT Polda Jatim. Pelapor, Anik Yuliatin (50), warga Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, mengadukan dugaan penipuan yang terjadi pada Januari 2026.

Dalam laporannya, Anik menyebut nama Aldhi Ananda Dewantara bersama sejumlah pihak lain yang diduga merupakan oknum pegawai PT Mega Finance cabang Waru. Mereka disebut terlibat dalam praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.

Kasus ini bermula saat korban melakukan pembayaran angsuran melalui arahan oknum petugas lapangan. Pembayaran dilakukan secara tunai tanpa kuitansi resmi maupun transfer ke rekening pribadi. Namun, setoran tersebut belakangan tidak diakui oleh perusahaan, sehingga korban dinyatakan menunggak.

Tak hanya itu, kendaraan milik korban yang masih dalam masa kredit kemudian ditarik oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector. Penarikan tersebut diduga dilakukan tanpa surat peringatan dan tanpa dokumen resmi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Jawa Timur, Moh Hosen, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh pihak penagih wajib mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada penarikan sepihak. Harus ada dasar hukum yang jelas, termasuk sertifikat fidusia dan prosedur yang sah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi telah memperjelas bahwa eksekusi jaminan tidak bisa dilakukan tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 juga melarang praktik pengambilan kendaraan di jalan tanpa kelengkapan dokumen.
Kini, laporan tersebut tengah didalami oleh pihak kepolisian guna mengungkap dugaan unsur pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Di sisi lain, PT Mega Finance cabang Waru hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi. Korban juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan berjenjang, mulai dari SP1 hingga SP3, sebagaimana prosedur yang lazim dalam pembiayaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *