
Surabaya, jatim.expost.co.id — Menindak lanjuti dugaan terjadinya mark up anggaran bantuan ternak yang disalurkan di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025, Tim media mendatangi Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang berada di Jalan. A Yani Surabaya. Hal ini guna mendapatkan informasi sekaligus klarifikasi kepada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mengenai anggaran bantuan ternak yang sudah disalurkan.
Mengacu pada berita yang dimuat pada media ini sebelumnya, diduga dengan ketidak terbukanya nominal dan anggaran bantuan bisa menjadi persepsi yang berbeda. Pasalnya masyarakat selaku penerima bantuan juga tidak mengetahui nominal anggaran bantuan. Masyarakat selaku penerima bantuan juga tidak bisa komplain ketika bantuan yang diterima tidak sesuai dengan Pagu anggaran yang seharusnya.
Dari hasil keterangan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur melalui bidang yang menyalurkan bantuan di Kabupaten Kediri, semuanya sudah dijelaskan kepada penerima bantuan. Sehingga kegiatan sudah selesai disalurkan dan sesuai dengan regulasi pengelolaan anggaran dan penyaluran program oleh Dinas Peternakan.
“Secara keseluruhan untuk bantuan ternak di Kabupaten Kediri sudah selesai. Mengenai anggaran memang kemarin kita tidak sampaikan kepada penerima bantuan ternak.” Jelas Indra (petugas dari Dinas Peternakan Provinsi) yang menghandel dan menyalurkan bantuan di Kabupaten Kediri

“Keterbatasan waktu karena diakhir tahun juga menjadi salah satu kendala yang harus dihadapi untuk menyelesaikan program, secara keseluruhan sudah selesai sampai tahap pertanggung jawaban pekerjaan.” Tambahnya
Kemudian Tim Media menanyakan dugaan ketidak sesuaian harga bantuan ternak (sapi cross) yang disebabkan kelompok ternak tidak mengetahui anggaran yang telah diterima oleh salah satu Poknak di Kabupaten Kediri. Sesuai sumber data untuk harga sapi cross betina perekor adalah sebesar Rp. 19.260.000,- akan tetapi karena penerima bantuan tidak mengetahui anggarannya, saat dimintai keterangan salah satu ketua Poknak menyampaikan estimasi harga pasaran saat sapi datang hanya dikisaran harga Rp. 14.000.000,-
Sehingga muncul dugaan ketidak sesuaian harga bantuan ternak
“Untuk harga yang tercantum di data Sirup memang benar pagu anggarannya, akan tetapi harga yang tercantum termasuk untuk pengadaan sapi, biaya vaksin sampai dengan dropping atau penyaluran ke daerah. Itupun termasuk garansi bilamana terjadi masalah saat penyaluran seperti sapi mati itu menjadi tanggung jawab penyedia barang.” Tutupnya

Berdasarkan informasi dari penerima bantuan, penyaluran program bantuan ternak di Kabupaten Kediri juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jatim. Hal ini guna mendapat informasi sejauh apa pertanggung jawaban Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Dikarenakan pada saat penyaluran diduga tidak transparan mengenai anggaran, sehingga muncul dugaan terjadi mark up.
” Kemarin memang sudah ada pemeriksaan oleh BPK Provinsi Jawa Timur.” Tutupnya
Masyarakat harus bisa memahami, dalam program ini masyarakat selaku penerima bantuan tidak gratis, karena ada program dan anggaran yang dikelola oleh Dinas dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan keterbukaan, transparansi serta profesional pengelolaan anggaran program – program pemerintah kedepan bisa mengena di masyarakat karena tepat sasaran dan sesuai anggaran. Jangan sampai masyarakat justru menjadi korban adanya program pemerintah.



