
Surabaya, jatim.expost.co.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat untuk memastikan kestabilan pemerintahan di Kabupaten Tulungagung.
Wakil Bupati Ahmad Baharudin secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang kini tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, Senin (13/4) mengonfirmasi bahwa posisi pimpinan daerah telah terisi guna menjamin pelayanan publik tidak terhenti.
Penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Langkah ini diambil agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) yang dapat menghambat kebijakan strategis daerah.
Meskipun Surat Keputusan (SK) penetapan telah diterbitkan, pihak Pemprov Jatim menyatakan bahwa rilis resmi mengenai detail administrasi akan segera diumumkan melalui Biro Administrasi Pimpinan dalam waktu dekat.
Terkait posisi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa Pemprov memberikan wewenang penuh kepada Pemerintah Penunjukan Plt ini merupakan tindak lanjut setelah Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah instansi perangkat daerah.
Saat ini, Gatut bersama ajudannya telah menjalani masa penahanan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dengan adanya penunjukan Plt Bupati ini, diharapkan koordinasi antar lini di Pemkab Tulungagung kembali berjalan normal. Fokus utama saat ini adalah memastikan program pembangunan dan anggaran daerah tetap terserap dengan baik demi kepentingan masyarakat luas.


