
ACEH SINGKIL, jatim.expost.co.id —– Kasus penganiayaan yang menimpa Muliati yang terjadi di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, pada Minggu, 5 Januari 2026 di depan pintu rumah korban, kasusnya kini telah memasuki tahapan hukum yang lebih lanjut. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian, berkas perkara kini telah dilimpahkan dari Polsek Gunung Meriah ke Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Kepastian hukum dalam kasus ini menjadi sorotan utama, terutama bagi keluarga korban yang menuntut agar keadilan dapat ditegakkan tanpa kompromi.
Dampak Berkepanjangan, Korban Masih Merasakan Sakit dan trouma
Perlu diketahui, kekerasan fisik yang dialami Muliati tidak hanya berdampak sesaat, melainkan meninggalkan efek yang sangat panjang. Hingga saat ini, korban masih terus merasakan penderitaan dan sakit akibat peristiwa keji tersebut.
Kondisi fisik dan kesehatan yang belum pulih sepenuhnya ini menjadi alasan kuat bagi keluarga agar pelaku tidak lepas dari jerat hukum. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya para Jaksa Penuntut Umum, dapat bekerja maksimal dalam menuntut pertanggungjawaban pelaku.
Keluarga: Jangan Ada Kompromi, Hukum Harus Tegak
Mewakili keluarga, kerabat korban menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan transparan dan tegas.
“Kami memohon kepada Bapak/Ibu Jaksa agar dapat menindaklanjuti kasus ini dengan seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. Penderitaan yang dialami Muliati sangat luar biasa dan berdampak lama. Kami tidak ingin keadilan ini tertunda atau dipersulit,” tegas perwakilan keluarga dengan nada tegas.
Keluarga juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga putusan hukum dibacakan, demi memastikan rasa keadilan bagi Muliati dapat terwujud sepenuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga berharap agar proses persidangan nantinya dapat berjalan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
( D, S)



