Kasus korupsi kades meningkat tiap tahun kejagung kewalahan


Jakarta, jatim.expost.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyoroti tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) di berbagai wilayah, yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Fakta ini menjadi hal miris dan kontradiksi, mengingat pada awal tahun 2023 lalu, ratusan kades sempat melakukan aksi demo, menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, hingga akhirnya diputuskan masa jabatan mereka menjadi 8 tahun.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin memaparkan, berdasarkan data, pada tahun 2023 jumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala desa tercatat sebanyak 184 perkara.

Angka ini kemudian melonjak menjadi 275 kasus pada tahun 2024.

Sementara itu, hanya dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, jumlahnya sudah menembus 489 kasus.

Dari jumlah tersebut, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara kolektif seperti di Kabupaten Lahat maupun dilakukan individu seperti di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

Kalau sudah begini siapa yang bertanggung jawab. Jabatan Kepala Desa sebagai jabatan politik yang hanya bersifat sementara dan tanpa adanya pengetahuan dalam pengelolaan anggaran juga menjadi salah satu faktor Kepala Desa sering tersandung masalah hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *