Wakil Kepala BGN Tegaskan SPPG Tak Boleh Rapel MBG

Semarang – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang menanggapi isu menu Ramadan yang dibagikan dalam paket untuk beberapa hari sekaligus, alias rapel. Ia menegaskan, hal itu tidak sesuai ketentuan.

“(Sistem rapel) Nggak boleh, justru itu salah. Paketnya adalah setiap hari. Kalau ada yang bundling 3 hari, 4 hari, juga salah,” kata Nanik di Gedung Pemprov Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (3/3/2026).

Ia mengatakan, para murid harus mendapatkan menu MBG setiap hari. Sistem rapel hanya diperbolehkan jika sekolah dalam kondisi libur.

“Selama anak-anak masuk, setiap hari harus diberikan. Yang boleh itu misalnya Jumat, Sabtu, cuma 2 hari. Kalau ada yang 3 hari itu salah SPPG-nya,” tegasnya.

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirapel (digabung untuk beberapa hari) tengah menjadi sorotan karena melanggar aturan Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini dilaporkan di beberapa daerah, seperti Pamekasan, Bangkalan, Blora, dan Palembang, dengan menu dirapel hingga 3 hari, seringkali berupa makanan kering/snack, dan dikeluhkan karena kualitas gizi yang kurang seimbang.

Berikut adalah poin penting mengenai kasus menu MBG dirapel:
Larangan Resmi: BGN menegaskan bahwa menu MBG tidak boleh dirapel untuk siswa dan harus diberikan setiap hari selama kegiatan belajar.
Pengecualian: Sistem rapel maksimal 3 hari hanya diperbolehkan untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (non-PAUD), bukan untuk siswa sekolah.
Alasan Dirapel: Pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkadang melakukan rapel karena alasan teknis saat libur sekolah atau efisiensi selama Ramadan.
Dampak: Dirapelnya menu mengakibatkan kualitas nutrisi menurun, seperti ditemukannya menu yang hanya berisi mie goreng dan pisang, atau makanan kering saja.

Tindakan BGN: BGN meminta masyarakat melaporkan kasus rapel menu dengan menyertakan detail lokasi (sekolah, desa, kecamatan, kabupaten) agar segera ditindaklanjuti.

Masyarakat diharapkan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian menu MBG yang dibagikan secara dirapel untuk menjamin pemenuhan gizi yang sesuai standar.

Nanik juga sempat menyinggung BGN mendapat banyak keluhan terkait menu MBG selama Ramadan yang dinilai buruk. Ia bahkan menyebut BGN di-bully.

“(Kenapa di-bully?) Lah ya kan nggak tahu tiap hari itu di medsos ramai banget menu Ramadan. Nggak semuanya benar,” ujarnya.

Ia mengatakan, konten yang muncul di media sosial soal menu MBG selama Ramadan tak semuanya benar. Menurutnya, banyak konten justru hoax atau tidak benar.

“Belakangan sejak bulan puasa ini luar biasa kita dihantam perkara menu, dan tidak seluruhnya yang beredar itu benar, kebanyakan hoax. Paling banyak itu di Pati, Pak,” kata Nanik.

Menurutnya, masyarakat boleh mengunggah keluhan terhadap program MBG, agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah bisa terdeteksi dan diberhentikan jika memang salah. Namun, ia menekankan agar setiap unggahan di media sosial mencantumkan lokasi yang jelas.

“Kami sangat berharap, dan saya sangat terbantu, masyarakat boleh meng-upload menu, tapi tolong sebutkan sekolah di mana, SPPG desa mana, daerah mana, kecamatan mana, kabupaten mana,” tuturnya.

Ia menegaskan, tanpa keterangan alamat yang jelas, pihaknya kesulitan melakukan verifikasi. Apalagi saat ini jumlah dapur MBG sudah mencapai sekitar 24 ribu, sementara tim pengawas di BGN hanya sekitar 70 orang.

“Kita punya pengawas tuh hanya 70 orang di BGN. Bagaimana mau ngawasi 30 (ribu) lebih dapur nanti, (yang) sekarang (sudah mencapai) 24.000 (dapur),” tegasnya.

“Jadi kita butuh sekarang masyarakat yang mengawasi. Tapi tolong disebutkan alamat SPPG-nya di mana, kapan, jangan video yang sudah tahun lalu diviralkan lagi,” sambungnya.

Terkait kekhawatiran masyarakat yang takut terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat mengunggah dugaan pelanggaran menu, Nanik menyebut jika yang diunggah adalah fakta, maka tidak akan terjerat hukum.

Ia menegaskan, anggaran untuk satu menu MBG adalah Rp 8-10 ribu. Jika menu MBG dinilai di bawah Rp 10 ribu, maka masyarakat boleh mengunggahnya tanpa khawatir terjerat UU ITE.

“Kalau memang jelek dan di bawah Rp 10 ribu, lalu disebutkan alamatnya jelas, bukan hoax, nggak akan terjerat undang-undang ITE. Yang penting tidak fitnah dan tidak hoax, pasti nggak kena UU ITE,” kata dia.

Ia pun meminta kepala daerah hingga camat dan lurah ikut mengawasi dapur MBG di wilayah masing-masing. Hal itu diperkuat dengan Keppres Nomor 28 Tahun 2025 yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga dalam tim koordinasi.

“Intinya mohon bisa dibantu agar bisa meredam berita-berita yang seliweran belakangan ini,” pintanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *