Aceh Singkil : JatimXpos co, id , 3/3/2026.
Rahman Syafi’i Selalu Jubir AMPAS Meminta Kepada Bupati Untuk segera Lakukan Evaluasi Kabid Pengelolaan Aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (Ampas) menilai buruknya tata kelola aset daerah tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mencoreng kredibilitas pemerintah di mata masyarakat.
Juru Bicara Ampas, Rahman Syafii, mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera melakukan Evaluasi Kabid Aset dan penertiban menyeluruh terhadap seluruh aset milik daerah. Ia menegaskan bahwa banyak aset tidak terdata dengan baik, dibiarkan terbengkalai, bahkan dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak.
Kondisi ini mencerminkan bahwa sistem pengawasan dan pengelolaan aset daerah di Aceh Singkil benar-benar lumpuh. Ini tidak bisa terus dibiarkan terkesan ada pembiaran dan tidak dikelola dengan baik
Rahman Syafii meminta pemerintah daerah segera mendata ulang dan memverifikasi seluruh aset, agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan publik. Selain itu, aset-aset yang telah dikuasai secara ilegal juga diminta untuk segera ditarik kembali. Ampas juga menekankan pentingnya penghapusan terhadap aset yang sudah tidak memiliki nilai guna, serta mendorong optimalisasi aset yang masih layak pakai untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Rahman Syafii meminta pemerintah daerah segera mendata ulang dan memverifikasi seluruh aset, agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan publik. Selain itu, aset-aset yang telah dikuasai secara ilegal juga diminta untuk segera ditarik kembali dan diproses secara hukum. Ampas juga menekankan pentingnya penghapusan terhadap aset yang sudah tidak memiliki nilai guna, serta mendorong optimalisasi aset yang masih layak pakai untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mendesak Bupati agar tidak hanya melakukan evaluasi, tapi juga mencopot Kepala Bidang Pendataan dan Pengelolaan Aset Daerah beserta jajarannya yang terbukti lalai dan tidak kompeten,” tegasnya.
Menurut Rahman Syafii, desakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rahman Syafii menegaskan bahwa pengelolaan aset bukan sekadar soal administratif, melainkan mencerminkan integritas pemerintah daerah dalam menjalankan amanah publik.
“Jika kepala daerah tidak bertindak tegas, maka wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” pungkasnya
( D, S)




