
Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.
Dalam gugatannya, Reza mempersoalkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Ia menilai pengalokasian anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan dalam fungsi pendidikan berpotensi memengaruhi perhitungan pemenuhan amanat konstitusi terkait alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.
Menurut Reza, pengelompokan anggaran tersebut dapat berdampak pada alokasi riil yang diterima sektor pendidikan, termasuk untuk kesejahteraan guru, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, serta mutu pembelajaran. Ia mengaku mengalami kerugian konstitusional sebagai tenaga pendidik honorer.
Dalam sidang pemeriksaan awal, majelis hakim MK memberikan sejumlah catatan agar pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing) dan uraian kerugian konstitusional yang dialaminya. MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi berkas permohonan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Perkara ini tidak secara langsung menggugat keberadaan program MBG, melainkan mempersoalkan klasifikasi dan skema penganggarannya dalam struktur APBN 2026.
Proses hukum kini masih berjalan dan menunggu perbaikan permohonan dari pihak pemohon sebelum diputuskan kelanjutannya oleh Mahkamah Konstitusi.



