
Surabaya, jatim.expost.co.id – Bupati Sampang, dikabarkan diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemeriksaan yang hanya berselang 2 hari pasca OTT Wali Kota Madiun, Maidi itu ada apa di jatim?
Dilansir dari salah satu media yang menyebutkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban, membenarkan bahwa Bupati Sampang, Slamet Junaidi diperiksa di Kejati Jatim pada hari ini, Rabu, 21 Januari 2026.
Pemeriksaan itu dalam rangka klarifikasi terhadap Slamet Junaidi, terkait dengan penjemputan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi.
Sebelumnya, Fadilah Helmi diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 20 Januari 2026. Pemeriksaan terhadap Slamet dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
Namun, ia menegaskan bahwa penanganan utama terhadap Kajari Sampang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
“Kalau Bupati (Sampang) itu diundang, kemungkinan dari tim Pak Jamintel (Kejagung). Bukan dari kita. Kita hanya memfasilitasi tempat saja,” kata Agus saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, 21 Januari 2026.
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejagung.
“Yang membawa itu dari Jamintel (Kejagung), bukan dari kita. Dibawa ke Jakarta,” ujarnya.
Agus menyampaikan bahwa langkah yang diambil Kejaksaan Agung merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas serta nama baik korps Adhyaksa. Hingga kini, Kejati Jatim belum menerima laporan rinci terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap Kajari Sampang.
“Kalau tindak lanjutnya, itu Pak Jaksa Agung yang menindaklanjuti, terkait laporan-laporan yang ada. Ini untuk menjaga marwah kita dulu, menjaga nama baik kejaksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun secara struktural Kajari Sampang berada di bawah Kejati Jatim, penanganan perkara tersebut ditarik ke tingkat pusat. Hal ini dilakukan karena laporan yang masuk tidak hanya berasal dari wilayah Jawa Timur, tetapi juga dari daerah penugasan sebelumnya.
“Laporannya bukan hanya dari sini, tapi dari tempat sebelumnya juga. Jadi klarifikasinya memang dilakukan di sana,” kata Agus tanpa menjelaskan laporan apa saja yang dikaitkan dengan Kajari Sampang, Fadilah Helmi.
Agus juga kembali menekankan bahwa pemanggilan terhadap bupati Sampang Slamet Junaidi tersebut tidak berkaitan dengan penahanan, melainkan sebatas klarifikasi.
Adapun pemeriksaan terhadap Kajari Sampang Fadilah Helmi dilakukan di Jakarta dikarenakan untuk memastikan proses berjalan objektif dan bebas dari potensi intervensi.
“Untuk objektivitas. Supaya yang bersangkutan tidak bisa mempengaruhi apa pun. Kalau dilakukan di daerah, dikhawatirkan objektivitasnya terganggu,” kata Agus.
Ia juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, Satgasus Kejagung membawa Kajari Sampang ke Jakarta, bukan Bupati Sampang. Sementara itu, Bupati tetap berada di Jawa Timur dan hanya dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidik.
“Kalau Bupati tidak dibawa. Yang dibawa ke Jakarta itu yang diperiksa adalah Kajarinya. Bupati hanya dipanggil untuk klarifikasi, bukan ditahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan sumber daya organisasi. Satgasus Kejagung memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menelusuri penugasan pejabat kejaksaan, baik yang sedang menjabat maupun yang pernah bertugas sebelumnya.
“Kita di kejati jangkauannya terbatas, sedangkan mereka lebih luas. Dari sebelumnya sampai sekarang itu bisa ditelusuri,” katanya.
Kejati Jawa Timur memastikan akan memberikan dukungan penuh terhadap proses yang dilakukan Kejaksaan Agung sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan





