
Kediri, jatim.expost.co.id — Menindak lanjuti pemberitaan yang dimuat di media ini yang bertajuk “Kerusakan ruas jalan Desa Pranggang – Wonorejo Trisulo kian parah” Tim media kembali mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas penambangan yang terjadi di Desa Wonorejo Trisulo. Dari informasi yang disampaikan diduga aktifitas penambangan disalah satu lahan ditambang oleh Sanjaya.
Salah satu warga mengirimkan foto dan video aktifitas penambangan yang dilakukan oleh Sanjaya disalah satu lahan dengan menggunakan alat berat. Dari foto yang dikirim kepada Tim Media pada lokasi penambangan aktifitas penambangan dengan menggunakan alat berat berupa Louder dan backhoe.

“Dilokasi ada 2 alat berat, yaitu backhoe dan louder. Tetapi yang jalan hanya loudernya saja. Mayoritas truk yang ada dilokasi bertuliskan Sanjaya.” Jelas salah satu narasumber yang menerangkan kepada Tim media.
Warga juga menjelaskan lokasi penambangan diduga milik warga sekitar yang bekerjasama atau menjual tanahnya kepada penambang.
“Untuk lokasi kemungkinan milik warga sekitar, biasanya warga menjual atau kerjasama dengan penambang dengan alasan peremajaan tanah agar dapat ditanami kembali.” Tambahnya
Perlu diketahui bersama, untuk Desa Wonorejo Trisulo yang lokasi tepat dibawah kaki Gunung Kelud material tambang yang berupa pasir dan batu sangat melimpah. Kaya akan material tambang yang seolah tidak pernah habis menjadi salah satu penyebab masyarakat sekitar berprofesi menjadi penambang tradisional secara turun temurun.
Informasi yang didapat Tim media bersama salah satu warga yang berprofesi sebagai penambang tradisional yang menyebutkan dalam satu hari mereka satu tim yang terdiri dari 2 – 3 orang hanya mampu mencari 4 – 5 rit saja. Sedangkan kalau memakai alat berat dalam 1 hari lebih dari 50 rit.

Sehingga aktifitas penambangan dengan memakai alat berat dikawasan ini sering ditolak masyarakat dan penambang tradisional. Selain berpotensi kerusakan kawasan juga berpotensi kerusakan jalan umum.
Mengacu pada informasi yang diperoleh dari warga, pada lokasi penambangan yang diduga dilakukan oleh Sanjaya minimal ada 10 truk sudah terparkir menunggu antrian untuk muat.
Diduga aktifitas penambangan menggunakan alat berat inilah menjadi penyebab jalan raya Desa Pranggang – Wonorejo Trisulo semakin parah.
Warga mengeluh kalau dibiarkan dan tidak ada solusi dari Pemerintah Daerah dan pihak berwenang kerusakan jalan semakin parah.
“Jangan sampai nanti rusaknya jalan umum itu kami yang disalahkan, dalam satu hari kami maksimal 5 truk itu sudah luar biasa karena manual, tapi kalau alat berat bisa 10 kali lipat. Sehingga berpotensi terjadi kerusakan jalan lebih cepat.” Keluhnya

“Kami juga tidak mau ada konflik sama – sama cari rezeki. Akan tetapi kami berharap pemerintah tidak diam.” Tambanya
Tingginya permintaan material hasil penambangan berupa tanah urug, pasir dan batuan ditengah banyaknya proyek di sekitar Kabupaten dan Kota Kediri menjadi salah satu faktor maraknya aktifitas penambangan yang semakin meningkat.

Sementara itu, mengacu pada aturannya yaitu Undang – Undang Minerba menjelaskan tentang aturan dan sanksi tegas terkait pelanggaran aktifitas penambangan Minerba.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) di Indonesia memiliki sanksi hukum yang sangat berat, mencakup sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Berikut adalah rincian sanksi hukum berdasarkan UU Minerba:
- Sanksi Penambangan Tanpa Izin (Peti)
Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya merupakan tindak pidana serius.
Ancaman: Berdasarkan Pasal 158, pelaku ilegal mining dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ruang Lingkup: Sanksi ini berlaku bagi kegiatan penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan hasil tambang ilegal. - Sanksi Pemegang Izin (IUP/IUPK)
Pemegang izin yang melanggar kewajiban, seperti tidak melakukan reklamasi, menggunakan bahan berbahaya, atau melanggar zonasi, dikenakan sanksi:
Pidana: Penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar untuk pelanggaran tertentu (seperti pelanggaran pasal 37, 40 ayat 3, 48, dll).
Administratif: Berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
Denda Administratif: Dapat dikenakan denda berdasarkan aturan khusus, contohnya denda untuk tambang di kawasan hutan bisa mencapai Rp6,5 miliar per hektar. - Sanksi Bagi Perusahaan/Korporasi
Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurus, korporasi dapat dikenakan pidana tambahan:
Penyitaan barang atau keuntungan yang diperoleh.
Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha.
Pencabutan izin usaha. - Pelanggaran Lainnya
Merintangi Kegiatan Pertambangan: Orang yang merintangi kegiatan usaha pertambangan (pemegang izin resmi) dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp100 juta.
Penjualan Tambang Ilegal: Pihak yang membeli hasil tambang tanpa izin dapat terjerat Pasal 161 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sanksi Hukum Tambahan
Selain UU Minerba, pelaku penambangan ilegal juga dapat dijerat dengan UU Lingkungan Hidup karena kerusakan ekosistem dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Kesimpulan:
UU Minerba menerapkan pendekatan ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir) namun tetap sangat tegas dengan denda yang sangat tinggi (miliaran rupiah) untuk memberantas tambang ilegal dan menata lingkungan.





