DPO Kasus Kredit Bank Jatim Berhasil Ditangkap di Bali

Surabaya, jatim.expost.co.id – Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya, berhasil mengamankan buronan DPO terpidana Mila Indriani Notowibowo. Penangkapan dilakukan di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Dibantu oleh kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat, terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan.

Mila Indriani Notowibowo merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Jatim dengan nilai kerugian negara sebesar 1,3 milyar rupiah. Terpidana telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023 dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.

“Setelah menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejati Bali, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 terpidana diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan di Lapas Wanita Sukun Malang,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *