
Kediri, jatim.expost.co.id — Diduga asal jadi rehabilitasi jalan desa di Desa Kayunan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri tuai sorotan publik. Diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB sehingga baru 1 tahun selesai jalan aspal desa sudah rusak lagi.
Pada Tahun 2024 Pemerintah Desa (Pemdes) Kayunan mendapat Dana Desa (DD) sebesar Rp. 955.895.000,-. Anggaran tersebut dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Salah satu kegiatannya digunakan untuk melaksanakan kegiatan Pengerasan jalan/rehabilitasi jalan desa yang terletak di Jalan Rampal Gading. Berdasarkan sumber data anggaran yang digunakan untuk penyemiran jalan desa tersebut sekitar 64 Juta rupiah.
Akan tetapi baru 1 tahun berjalan rehab jalan aspal di Jalan Rampal Gading sudah kembali rusak. Jalan penghubung dua desa yaitu Desa Kayunan dan Gondang beberapa titik rusak dan berlubang sehingga harus ditambal menggunakan material beton.
Mengacu pada teknis kontruksi, material aspal yang lentur sangat tidak cocok dengan kontruksi rabat beton atau material beton yang keras. Diduga penambalan jalan aspal berlubang yang ditambal dengan rabat beton atau material beton juga tidak akan bertahan lama.

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Media mendatangi lokasi kegiatan, dari hasil pengamatan dilapangan diduga pelaksanaan penyemiran jalan aspal desa yang menelan anggaran sekitar 64 Juta terjadi mark up anggaran. Sehingga kualitas dan kuantitas diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Mengacu pada jenis kegiatan rehabilitasi jalan aspal yang dikerjakan Desa Kayunan adalah penyemiran jalan aspal, jenis material yang digunakan adalah aspal cair yang dipanaskan dan di tuangkan diatas permukaan aspal lama guna menutupi keropos dengan menggunakan material batu kecil dan ditutupi aspal cair panas tanpa dilakukan pemadatan menggunakan alat berat.
Dengan volume kegiatan penyemiran jalan aspal desa dengan lebar 3 meter dan panjang sekitar 305 meter material yang dibutuhkan sekitar 20 drum aspal cair. Estimasi biaya per drum sekitar 2 juta sehingga anggaran yang digunakan untuk pebyemiran jalan Rampal Gading hanya sekitar 40 jutaan, diduga Pemdes bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) telah melakukan mark up anggaran.

Sangat disayangkan masih adanya pihak – pihak yang diduga mencari keuntungan dalam pengelolaan DD. Peran serta masyarakat dalam pengawasan dan Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri bersama Inspektorat diduga lemah sehingga dugaan kebocoran dan dugaan penyimpangan DD masih saja terjadi di Kabupaten Kediri.




