PEMBANGUNAN PROYEK PLENGSENGSAN SUNGAI BESAR DI DESA MLIRIP ROWO ,KEC TARIK KAB SIDOARJO DI DUGA MARK UP ANGGARAN

 

SIDOARJO  Jawa Timur,Pembangunan Proyek Plengsengan batu kali ini Sepanjang jalan Desa Mliriprowo arah ke Desa Kramatemenggung Kec ,Tarik Kab Sidoarjo

Team awak media dan rekan” LSM FPSR Sidoarjo menyelusuri pada tanggal Senin ,17/11/2025 pengerjaan tidak sesuai prosedur dan atau di sebut acak-acakan ,tanpa pengawasan konsultan,tanpa papan informasi ,

Tanpa Papan nama Proyek: Melanggar Asas Transparansi dan Akuntabilitas
Pembangunan Plengsengan Tanpa Papan Nama Proyek: • Melanggar Asas Transparansi dan Akuntabilitas

• Ditambah dengan pekerjanya tanpa menggunakan K3 matrialnya menggunakan sertu ayak juga tidak menggunakan mesin molen. Hal itu sudah menggambarkan tindakan korupsi

• pembangunan Plengsengan di sungai sepanjang jalan Desa Mliriprowo menuju Desa Kramatemenggung yang lokasinya di tengah tengah Pabrik kertas Ciwi kimia. kawasan desaMliriprowo berjalan tanpa kejelasan informasi. Tanpa papan nama proyek, tanpa keterangan sumber dana, tanpa nama pelaksana kegiatan. Masyarakat yang melintasi jalan tersebut hanya bisa menduga-duga, siapa yang membangun? Dari dana mana? Berapa anggaran yang digunakan? Siapa kontraktornya?

Dalam konteks negara hukum, ketidak jelasan informasi semacam ini bukan persoalan remeh.tim awak media menyelusuri ke lokasi Ketiadaan papan nama proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas-asas fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Di balik papan proyek yang tak dipasang, bisa tersembunyi praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek.

Papan nama proyek adalah sarana praktis untuk mewujudkan prinsip tersebut. Dalam praktiknya, papan nama proyek harus mencantumkan:

1. Nama paket kegiatan – agar publik tahu jenis dan tujuan proyeknya.
2. Lokasi pekerjaan – mencakup batas wilayah pengerjaan jalan.
3. Sumber dana dan tahun anggaran – termasuk APBN/APBD, DAK, Dana Desa, atau bantuan luar negeri.
4. Nilai kontrak – agar publik mengetahui besarnya dana publik yang digunakan.
5. Waktu pelaksanaan – mencakup tanggal mulai dan tanggal selesai proyek.
6. Nama penyedia jasa (kontraktor) – sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan.
7. Nama konsultan pengawas – pihak independen yang mengawasi kualitas dan progres kerja.
8. Nomor kontrak dan instansi pelaksana – termasuk nama KPA/PPK atau dinas teknis.

Tanpa informasi tersebut, yang tidak memenuhi aturan diatas bisa dikategorikan “proyek siluman atau bodong .Hal itu di sebabkan LSM FPSR DPD Sidoarjo Provinsi Jawa Timur .Sejengkal saja pembangunan harus ada papan nama proyek . apalagi menggunakan anggaran APBD/APBN. Jika tidak memenuhi prinsip diatas sudah dipastikan, adanya permainan atau oknum yang bermain terhadap proyek tersebut. Proyek tersebut bisa masuk kategori “proyek siluman” ujar Anggota LSM FPSR Sidoarjo.

Dalam praktik pengawasan, proyek tanpa ada papan nama . kerap dikaitkan dengan proyek siluman—pekerjaan yang tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah, tidak melalui mekanisme penganggaran yang sah, atau bahkan proyek fiktif yang digunakan untuk mencairkan dana tanpa realisasi lapangan.

Proyek Pekerjaan Plengsengan batu kali yang di Desa Mliriprowo Kecamatan Tarik Kab Sidoarjo dilakukan tanpa papan informasi juga mempersulit pengawasan oleh masyarakat. Padahal publik berhak tahu dan mengawasi. Dalam beberapa kasus, tidak adanya papan proyek justru dimanfaatkan untuk melakukan praktik mark-up anggaran, spesifikasi teknis yang tidak sesuai, atau pelaksanaan proyek yang molor dari jadwal tanpa diketahui publik.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

(team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *