DANA DESA TAHAP II DI PONOROGO AKHIRNYA CAIR, PEMERINTAH PUSAT TERBITKAN SOLUSI USAI KADES MENGADU KE DPRD

Ponorogo, jatim.expost.co.id — Perjuangan ratusan Kepala Desa (Kades) di Ponorogo dalam menanyakan kejelasan Dana Desa (DD) yang tertahan akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tak sia sia, setelah pemerintah pusat memberikan solusi.

Sebelumnya, kebijakan tersebut membuat DD tahap II di 231 desa gagal cair.

Dampaknya, banyak pemerintah desa (pemdes) kelimpungan.

Bahkan, tak sedikit kades terpaksa berutang demi menuntaskan proyek infrastruktur yang sudah berjalan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Anik Purwani, menjelaskan bahwa PMK 81/2025 membatasi pencairan Dana Desa non-earmark hanya sampai 17 September 2025.

Setelah tenggat tersebut, dana tak bisa lagi dicairkan.

“Dalam PMK itu, Dana Desa non-earmark hanya bisa dicairkan sampai 17 September. Padahal mayoritas pekerjaan fisik sudah rampung, tinggal administrasi dan pencairan,” ungkap Anik, Senin (15/12/2025).

Kondisi ini kemudian dikeluhkan para kades saat menggeruduk DPRD Ponorogo, pada 1 Desember lalu.

Pemerintah pusat pun merespons dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan PDT, serta Kementerian Dalam Negeri.

Dalam SKB tersebut, pemdes diberi ruang menggeser anggaran Dana Desa earmark untuk menutup defisit alokasi non-earmark.

Peruntukan yang bisa digeser antara lain penanganan stunting, operasional desa, penyertaan modal BUMDes, hingga program ketahanan pangan.

“Mana yang memungkinkan digeser, bisa dilakukan perubahan anggaran sampai pertengahan bulan ini,” jelas Anik.

Namun demikian, apabila pergeseran anggaran tersebut masih belum mencukupi, pemdes diperbolehkan menutup kekurangan melalui anggaran desa tahun 2026.

Meski begitu, Anik menegaskan pembayaran utang tidak boleh menggunakan Dana Desa 2026.

“Pembayaran bisa diambilkan dari sumber lain, seperti bagi hasil pajak atau pendapatan desa lainnya. Tidak boleh memakai DD 2026,” tegasnya.

Anik menambahkan, persoalan ini menjadi pembelajaran bersama agar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa lebih disiplin dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.

“Ini pembelajaran semuanya, supaya ke depan kegiatan tidak terlalu difokuskan di akhir tahun,” pungkas Anik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *