
Kota Kediri, jatim.expost.co.id — Pemandangan menarik ditengah padatnya lalu lintas di ruas jalan ditengah Kota Kediri, masih saja ditemukan kendaraan operasional plat merah milik Pemerintah Kota Kediri diduga menyalahi aturan. Dimana kendaraan plat merah digunakan untuk menjemput anak sekolah. Kejadian ini berlokasi didepan Kantor Telkom di Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri, pada Kamis sekitar jam 14.50 wib.
Keterangan dari warga yang melintas belum mengetahui, kendaraan plat merah roda dua tersebut dari dinas mana, akan tetapi atas kejadian tersebut mendapat respon dari pengguna jalan yang melintas.
Perlu diketahui bersama, penggunakan kendaraan dinas plat merah untuk antar jemput anak sekolah adalah penyalahgunaan wewenang dan dilarang, karena kendaraan tersebut hanya boleh dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok pejabat negara, bukan untuk keperluan pribadi seperti transportasi keluarga atau antar jemput anak sekolah, bahkan seringkali ada batasan waktu operasionalnya di hari kerja.
Aturan tegas berlaku agar menjaga integritas aparatur negara, dan pelanggaran bisa menimbulkan konsekuensi hukum atau disipliner.
Mengapa Dilarang?
Kepentingan Pribadi: Plat merah adalah aset negara/daerah yang dialokasikan untuk tugas negara, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Tujuan Dinas: Penggunaannya harus disertai surat tugas resmi dan terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi.
Batasan Waktu: Kendaraan dinas umumnya hanya boleh beroperasi pada hari dan jam kerja kantor (Senin-Kamis, pukul 07.30-16.00), kecuali ada tugas mendesak.
Konsekuensi
Penyalahgunaan ini bisa dikenakan sanksi disiplin, bahkan bisa berujung pada sanksi pidana jika ada unsur penggelapan atau kerugian negara, karena itu termasuk pelanggaran disiplin PNS.
Contoh Kasus
Terdapat banyak laporan dan viral di media sosial tentang pejabat yang menggunakan mobil dinas plat merah untuk antar jemput anak sekolah, yang selalu menuai kecaman publik dan tindak lanjut dari instansi terkait.
Jadi, jika Anda melihat kendaraan plat merah digunakan untuk antar jemput anak sekolah, itu adalah pelanggaran aturan dan dapat dilaporkan.



