
ACEH SINGKIL JatimXpost co, id : 3/11/2026
Meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan serius. Sejak Oktober 2026 hingga awal November 2026, jumlah kasus DBD dilaporkan telah mencapai 37 orang. Kondisi ini memicu kritik dari Pemerhati Daerah, Budi Harjo, yang mendesak Bupati Aceh Singkil segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan.
Budi Harjo menilai, angka 37 kasus dalam kurun waktu tersebut bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Dinas Kesehatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan pencegahan, pengendalian, serta penanganan penyakit yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Menurutnya, munculnya puluhan kasus DBD harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat terus dihantui ancaman penyakit, sementara langkah pencegahan dan pengendalian di lapangan dinilai belum maksimal.
“Kalau sejak Oktober hingga sekarang sudah mencapai 37 kasus DBD, ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Kami mempertanyakan sejauh mana langkah konkret Dinas Kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran penyakit ini. Jangan hanya menunggu masyarakat jatuh sakit, baru kemudian pemerintah bergerak,” tegas Budi Harjo.
Ia menegaskan, jabatan Plt Kepala Dinas Kesehatan bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah besar yang menyangkut pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.
Budi Harjo juga meminta Bupati Aceh Singkil tidak ragu mengambil tindakan apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa kepemimpinan Plt Kadis Kesehatan tidak mampu menjalankan tugas secara optimal.
“Jangan pertahankan pejabat hanya karena jabatan. Yang harus menjadi pertimbangan utama adalah kemampuan, tanggung jawab, dan hasil kerja. Jika memang dinilai gagal dalam mengendalikan persoalan DBD, Bupati jangan ragu mencopot dan menggantinya dengan figur yang lebih mampu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta Dinas Kesehatan segera mengambil langkah nyata, di antaranya:
1. Melakukan pemetaan wilayah yang terindikasi memiliki kasus DBD.
2. Mengintensifkan pemberantasan sarang nyamuk melalui gerakan 3M Plus.
3. Melakukan pemeriksaan lingkungan dan penyelidikan epidemiologi di wilayah terdampak.
4. Melaksanakan fogging sesuai indikasi dan rekomendasi petugas kesehatan.
5. Memastikan ketersediaan obat-obatan, tenaga medis, serta kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
6. Menyampaikan perkembangan data kasus DBD secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut Budi Harjo, penanganan DBD tidak boleh hanya bersifat reaktif. Pemerintah daerah harus hadir melalui tindakan pencegahan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
“Jangan sampai pemerintah baru sibuk setelah kondisi semakin memburuk. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kami meminta Bupati turun tangan dan memastikan Dinas Kesehatan benar-benar bekerja, bukan sekadar menjalankan rutinitas birokrasi,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Budi Harjo menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Singkil.
“37 kasus DBD harus menjadi peringatan serius. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru pemerintah menunjukkan keseriusannya. Jika kepemimpinan Plt Kadis Kesehatan tidak mampu menjawab persoalan ini, maka evaluasi dan pencopotan harus menjadi pilihan Bupati. Kesehatan masyarakat bukan tempat untuk mempertaruhkan kegagalan birokrasi.
( D, S)