Polres Gresik Sikat Peredaran Miras Ilegal di Ujungpangkah, Ratusan Botol Disita

GRESIK – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Gresik utara menjadi sasaran razia Polres Gresik. Kali ini, petugas menyasar sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah.

Dalam razia sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51). Polisi juga menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan di antaranya lima jeriken, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang kecil, sembilan botol Bintang besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman berbagai merek lainnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara,” ujar Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani.

Dari hasil penindakan tersebut, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kasus tersebut diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Warga yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.Anang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *