
Kab. Kediri — Kegiatan karnaval berbasis Sound System (Sound Horeg) di wilayah Kabupaten Kediri kembali mendapat sorotan publik. Pasalnya dalam pelaksaannya selalu memicu pro dan kontra di masyarakat. Masalah krusial yang selalu terjadi saat pelaksanaan kegiatan tersebut diduga melanggar aturan yang ada. Mengacu pada aturan yang ada yaitu Surat Edaran (SE) Bupati Kediri yang secara tegas menjadi rujukan terkait kegiatan masyarakat sekaligus menjaga Ketertiban umum seakan hanya berlaku diatas kertas.
Pemerintah Kabupaten Kediri mengatur penggunaan sound system atau sound horeg melalui Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 (pembaruan dari aturan sebelumnya SE No. 300.1.1/2218/418.40/2025) yang merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Ketentuan utama yang diatur dalam aturan tersebut meliputi:
1. Batas Kebisingan (Desibel): Volume suara maksimal dibatasi hingga 70 desibel (dB) sesuai baku tingkat kebisingan.
2. Dimensi dan Subwoofer: Batas tinggi maksimal pengangkut sound adalah 3,5 meter, dengan pembatasan jumlah subwoofer (maksimal 4 box tipe double atau 6 box tipe single).
3. Jam Operasional: Seluruh kegiatan karnaval atau pawai yang menggunakan sound system wajib berakhir paling lambat pukul 22.00 WIB.
4. Perizinan dan Rute: Wajib mengantongi izin kepolisian (paling lambat H-14), memperoleh rekomendasi dari Satpol PP, dilarang melintasi jalan protokol tanpa izin, serta wajib break (berhenti) saat waktu adzan atau melewati tempat kedukaan.
5. Tanggung Jawab: Penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas keamanan, ketertiban, serta ganti rugi jika terjadi kerusakan akibat getaran atau kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi dan data dilapangan, sejak SE Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 diberlakukan belum adanya pihak yang secara patuh mengikuti aturan yang ada. Secara adminitrasi dalam pelaksanaanya (sound horeg) melanggar aturan yang ada.
- Penandatangan/Pembuat Awal (Tahun 2025) : Surat edaran awal bernomor :
300.1.1/2218/418.40/2025
ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri
atas nama Pemerintah Kabupaten Kediri.
- Pembaruan Terbaru (Tahun 2026) : Aturan lanjutan dan diperbarui tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026
yang diterbitkan oleh Pemkab Kediri menjelang kegiatan karnaval/peringatan HUT RI.
- Satgas Terkait : Satuan Tugas (Satgas) penertiban sound horeg
di Kediri dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri (M. Solikin) dengan pengarah Bupati Kediri (Hanindhito Himawan Pramana) beserta jajaran Forkopimda. Siapakah yang bertanggung jawab pelanggaran SE Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang sound horeg :
1. Panitia pelaksana.
2. Pemkab Kediri melalui Satpol PP Kabupaten Kediri selaku penegakan Perda yang ada.
3. Polres Kediri dan Polres Kota Kediri selaku pihak yang memberikan izin kegiatan masyarakat.
Tanpa adanya ketegasan dan sangsi tegas terhadap pelanggaran – pelanggaran tersebut (panitia kegiatan sound horeg) mustahil kegiatan masyarakat tersebut akan bisa ditertibkan sehingga aturan yang ada bisa terlaksana dengan baik.
Perlu diketahui bersama, aturan yang telah dibuat baik oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi sampai dengan Pemerintah Pusat salah satu tujuannya adalah untuk melindungi hak – hak warga masyarakat, melindungi hak – hak pelaksana kegiatan/program sehingga semua pihak mendapatkan haknya sebagai masyarakat dan terlindungi secara hukumnya.
Dampak positif kegiatan sound horeg di masyarakat :
1. Dikarenakan melibatkan masyarakat dalam jumlah yang besar perputaran ekonomi dimasyarakat akan bergerak karena banyak melibatkan masyarakat, UMKM, pemilik usaha.
2. Potensi pengenalaan budaya daerah bila dikemas sesuai dengan khas daerah akan bisa mempromosikan potensi desa dan menumbuhkan kembali budaya asli daerah.
Sehingga potensi – potensi yang positif ini yang harus terus dikembangkan dengan tetap mematuhi aturan yang ada. Akan tetapi kalau aturan tersebut saja dilanggar dampak sosial hanya akan didapat oleh masyarakat.
Mengacu pada pengalaman yang ada dalam pelaksanaannya, pelanggaran – pelanggaran yang telah terjadi belum adanya ketegasan baik dari Pemerintah Daerah melalui Satpol PP selaku Penegakan Perda serta pihak Kepolisian setempat dalam pelaksanaanya. Bukan tidak mungkin kegiatan – kegiatan serupa akan kembali terulang. Sangsi tegas kepada Panitia kegiatan harus dibuat guna menjaga dan memastikan semua pihak bisa mengikuti aturan.
Dampak negatif kegiatan Sound Horeg :
1. Melanggar aturan yang ada, yaitu Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026
2. Mengganggu ketertiban umum (penutupan ruas jalan) sebagai fasilitas umum
3. Tawuran yang selalu terjadi.
4. Kontak fisik dan benturan masyarakat dan APH yang dipicu provikasi tidak bisa dihindari.
Dalih Peringatan dan Perayaan HUT Kemerdekaan RI, karnaval budaya dan penggerak ekonomi masyarakat selalu dicedarai oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dapat merusak moral masyarakat. Sehingga kerjasama dan kesadaran semua pihak diperlukan bilamana kegiatan sound horeg bisa dikelola dengan baik. Salah satunya ketegasan dari pihak yang berwajib dalam pelaksanaan dan penerapan aturan yang ada guna memberikan efek jera.
