
Kab. Kediri, jatim.expost.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan patroli khusus dalam rangka pembinaan dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mengenai penggunaan sound system atau pengeras suara di Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama unsur TNI-Polri, perangkat Desa Jarak, dan panitia karnaval terkait penggunaan sound system dalam rangka persiapan pelaksanaan pawai atau karnaval desa. Selanjutnya, petugas gabungan melaksanakan sampling dan pengecekan di sejumlah titik lokasi cek sound.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan dan arahan kepada panitia maupun peserta agar penggunaan sound system tetap mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati. Petugas juga mengingatkan pentingnya memperhatikan batasan penggunaan pengeras suara, menjaga ketertiban umum, serta tidak mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat di sekitar lokasi.

Pembinaan ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Kediri untuk membangun kesadaran bersama, sehingga kegiatan masyarakat dapat berlangsung meriah namun tetap menghormati lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.
Kegiatan cek sound berakhir pada pukul 22.00 WIB. Secara umum, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali.
